Berita DPRD Samarinda
Anggota DPRD Samarinda Ahmad Vananzda, Minta Penilaian Pegawai Non ASN Berdasar Kinerja
Pemerintah Kota Samarinda saat ini sedang melakukan penataan kelola pegawai non Aparatur Sipil Negara
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda saat ini sedang melakukan penataan kelola pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.
Dalam 8 hari sejak Kamis 18 November 2021 lalu telah dilangsungkan uji kompetensi bagi pegawai non ASN.
Baik yang termasuk dalam Pegawai Tidak Tetap Harian (PTTH) dan Pegawai Tidak Tetap Bulanan (PTTB).
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Ahmad Vananzda, memberikan tanggapannya tentang langkah Pemkot Samarinda yang melaksanakan uji kompetensi kepada 2.369 pegawainya tersebut.
Baca juga: Terus Rugi, Komisi II DPRD Samarinda Nilai BPR tak Punya Program yang Potensial
Baca juga: Komisi II DPRD Samarinda Sarankan Pemkot, Libatkan Influencer untuk Sosialisasi e-Parking
Baca juga: DPRD Samarinda Rencana Sahkan 8 Raperda Akhir November 2021
Menurut anggota legislatif dari PDI Perjuangan ini Komisi I DPRD Samarinda, meminta dalam penilaian pegawai non ASN yang tengah dilakukan, pemkot dapat menekankan kepada penilaian kinerja sang pegawai.
Menurutnya dengan melihat sikap dan kualitas kinerja pegawai yang ada, maka pengurangan PTTH dan PTTB di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa lebih efektif dan tidak merugikan pihak-pihak tertentu.
"Mungkin ada pegawai yang ada namanya, tapi tidak ada orang nya, artinya dia selama ini terima gaji tapi tidak kerja, ada juga yang kerjanya musiman, itu silakan saja diseleksi, dan itu tidak menimbulkan dampak negatif," kata Vananzda kepada TribunKaltim.co pada Jumat (19/11/2021).
Meski begitu anggota komisi I ini menyambut baik niat dan tujuan dari Pemkot Samarinda untuk menginventarisir pegawai Non ASN yang ada dan membuat sistem kelola kepegawaian yang lebih baik.
Baca juga: Komisi II DPRD Samarinda Sarankan Pemkot Lebih Inovatif dan Kreatif agar PKL Mau Jualan di Pasar
Komisi I juga telah bertemu dan mendengarkan pendapat dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) tentang pelaksanaan dan tujuan uji kompetensi bagi PTTH dan PTTB ini.
"Tetapi kita juga harus memikirkan mereka yang sedang membutuhkan pekerjaan itu, sudah gaji yang tidak seberapa, tetapi mereka juga harus tersingkir dengan aturan yang seperti ini," lanjutnya.
Kendati demikian nasib dari PTTH dan PTTB setelah uji kompetensi ini disebutkan akan ditentukan oleh kewenangan dan kebijakan walikota Samarinda.
Vananzda berharap Pemkot dan walikota juga mempertimbangkan lama waktu pengabdian pegawai non ASN terutama yang telah bekerja selama beberapa tahun.
Baca juga: DPRD Samarinda Harapkan Tim Akselerasi Pembangunan Dapat Bantu Pengembangan Ekonomi
Ada yang sampai ke kami bahwa sudah jadi PTTH atau PTTB selama 10 tahun, maka ini perlu juga penghargaan bagi mereka jangan sampai mereka mengeluh karena tidak lulus tes jadi pengangguran.
"Sedangkan mereka sudah puluhan tahun mengabdi untuk Kota Samarinda," jelas Vananzda memaparkan.
Diketahui bahwa bobot penilaian dari uji kompetensi bagi pegawai ini adalah 60 persen, dan penilaian kinerja yang dilakukan oleh masing-masing OPD berbobot 40 persen.
"Ya, itu sudah tanggung jawab atasan OPD masing-masing untuk memberikan penilaian dan melaporkan, ada 5 kriteria kinerja yang dinilai untuk jadi bahan penilaian," ungkap Nurlina selaku Kasubbid pengembangan kompetensi BKP2D kota Samarinda di kesempatan terpisah. (*)