Tambang Ilegal

Polresta Balikpapan Tunjuk Satu Tersangka Praktek Tambang Batu Bara Ilegal, Pemodal Sedang Dikejar

Polresta Balikpapan berhasil meringkus 1 tersangka kasus tambang batu bara ilegal di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 25, Kelurahan Karang Joang

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Polresta Balikpapan berhasil meringkus 1 tersangka kasus tambang batu bara ilegal di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 25, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polresta Balikpapan berhasil meringkus 1 tersangka kasus tambang batu bara ilegal di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 25, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.

SH (38), inisialnya. Pria warga Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut diamankan lantaran perannya selaku pengawas kegiatan lapangan.

"Satu lagi masih kita lakukan pengejaran, DPO atas nama ZK. Masih kita kejar untuk ditangkap," ungkap Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso, Jumat (19/11/2021).

ZK sendiri, kata dia, berperan sebagai pemodal dari aktivitas tambang batu bara ilegal.

Ia memaparkan pengungkapan ini bermula dari pengecekan lapangan antara pemerintah daerah, satpol PP, Polsek Balikpapan Utara.

Baca juga: Walhi Kaltim Sesalkan Tambang Ilegal di Balikpapan, Minta Pemkot Usut Tuntas

Baca juga: Soal Praktik Tambang Ilegal di Balikpapan, Pengamat Hukum Lingkungan Sebut Pelaku Didenda Rp 100 M

Baca juga: Pemkot Pastikan Lokasi Tambang Ilegal di Km 25 Masuk Wilayah Balikpapan

"Kemudian didapati bahwa ada penambangan di perbatasan antara kota Balikpapan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara," ujar Vincentius, Jumat (19/11/2021).

Vincentius menjelaskan SH ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 7 orang saksi. Termasuk saksi pelapor, yakni Kasatpol PP Balikpapan, Zulkifli.

Disamping itu, dari pemeriksaan lapangan, tercatat sedikitnya 2 hektar luas area yang menjadi lokasi tambang batu bara di Balikpapan.

Vincentius menambahkan, sebanyak 1500 metrik ton batu bara yang sudah berhasil dikeruk oleh oknum penambang. Namun tak 1 kilogram pun sudah terjual.

Dari ungkapan ini, Polresta Balikpapan menyita 2 unit excavator warna kuning dengan merk CAT tipe 320 D beserta kunci kontak. Termasuk 1 buah catatan harian kegiatan penambangan dan sampel batu bara.

Baca juga: Tanggapi Soal Tambang Ilegal, Ketua DPRD Sebut Haram di Balikpapan Ada Penambangan Batubara

SH dijerat dengan Pasal 35 Jo pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia No.3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang.

Termasuk Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang atau turut serta melakukan perbuatan itu atau membantu melakukan perbuatan itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 KUHP atau 56 KUHP.

"Ancamannya di atas 5 tahun pidana penjara," pungkas Vincentius. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved