Berita Tarakan Terkini

UMK 2021 di Tarakan, Dua Kali Pembahasan, Serikat Buruh tak Hadir

Pada Rabu 17 November 2021 dari Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tarakan melakukan pertemuan bersama BPS Kota Tarakan.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Hanto Bismoko, Kabid Ketenagakerjaan Disnaker Kota Tarakan, memberkan soal pembahasan UMK di Kota Tarakan untuk tahun 2021 masih belum ada keputusan, mengingat serikat buruh tidak datang dalam forum pembahasan, Kamis (18/11/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Upah Minimum Kota atau UMK Tarakan tahun 2021 sampai saat ini masih dalam proses pembahasan.

Pada Rabu 17 November 2021 dari Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tarakan melakukan pertemuan bersama BPS Kota Tarakan.

Yakni dalam rangka membahas UMK yang akan ditetapkan tahun ini.

Dibeberkan Hanto Bismoko, Kabid Ketenagakerjaan pada Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tarakan mengakui. 

Baca juga: UMK Tarakan Naik Jadi Rp 3.761.896,71, Satu-Satunya Daerah di Kaltara yang Menaikkan Upah Minimum

Baca juga: UMK Tarakan 2020 Diumumkan 12 November, UMK 2019 Sudah 3.462.000, Hitung Berapa Kenaikannya

Baca juga: Laporkan! Jika Ada Perusahaan Bayar Upah tak Sesuai UMK Tarakan

Selama dua kali pertemuan, pihak serikat buruh tidak hadir dalam forum.

“Kemarin rapat kedua. Kalau rapat pertama unsur serikat pekerja tidak hadir. Kami tidak tahu alasannya dan sudah diundang,” ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Kamis (18/11/2021). 

Hanto melanjutkan, pembahasan selanjutnya nanti pada Senin 22 November 2021.

“Kemungkinan kami akan menghadirkan dan mendengarkan dari Apindo dan masih dari BPS. Senin nanti akan menghitung bulatan nilai,” jelasnya.

Baca juga: UMK Tarakan 2020 Sebesar Rp 3.756.824 Lebih Besar dari UMP Kalimantan Utara, Begini Reaksi Pengusaha

Sampai saat ini juga lanjutnya, hasil penetapan upah minimum Provinsi Kaltara masih ditunggu.

“Kami masih menunggu hasil pembahasan UMP. Rencana hari ini di Swisbel tetapkan,” jelasnya.

Setelah pembahasan UMP diselesaijan, barulah nanti disusul masing-masing kabupaten dan kota di Kalimantan Utara.

Lanjutnya keputusan UMK Tarakan tahun 2021, menyoal ketidakhadiran pihak serikat buruh, pasti akan dimusyawarahkan lagi.

Baca juga: Harga Eceran Tertinggi LPG 3 Kg Rp 16.500 tak Sebanding UMK Tarakan

“Kita musyawarahkan teman-teman di Dewan Pengupahan. Karena kalau mau menunggu, tanggal 30 November terakhir ditetapkan UMK Tarakan," kata Hanto Bismoko.

"Kalau UMP 21 November. Makanya harus dikejar,” jelas Hanto Bismoko.

Ia melanjutkan, nantinya jika UMK Tarakan tahun 2021 tidak ditetapkan maka otomatis deadlock mengikuti UMK yang diberlakukan di tahun 2020.

“Kasihan kan nantinya. Walaupun seharusnya ada kenaikan sedikit kan lumayan demi kesejahteraan,” jelasnya.

Lanjutnya lagi nanti diprediksi kemungkinan UMK Tarakan 2021 cenderung kemungkinan akan naik.

Adapun data patokan atau dasar yang dijadikan pemerintah dalam menetapkan UMK Tarakan tahun 2021 adalah data yang dikeluarkan dari BPS di antaranya survei KHL.

Datanya itu ada itungan rumusnya dan tinggal dimasukkan. Nanti akan dihitung bersama Apindo.

"Makanya kami berharap serikan pekerja bisa hadir karena ini untuk kemaslahatan orang banyak,” harapnya.

Ia melanjutkan, jika tidak dilaksanakan rekomendasi maka tidak akan ditetapkan upah minimum kota.

Kalau Apindo nanti akan datang nanti pas pertemuan selanjutnya. Mudahan Senin bisa hadir semua.

Setelah UMP dibahas hari ini, Sabtu ditetapkan Gubernur dan Senin nanti dikebut kota.

"Karena prosesnya panjang tahapananya, serahkan ke Wali Kota lalu ke provinsi,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved