Berita Nasional Terkini

Mahfud MD Kaget Densus 88 Tangkap Pengurus MUI, Terlibat Terorisme, Respon Masyarakat Berlebihan

Mahfud MD kaget Densus 88 tangkap pengurus MUI, terlibat terorisme, respon masyarakat berlebihan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Rusman
Menkopolhukam, Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Amien Rais dan sejumlah perwakilan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). Mahfud MD merespon penangkapan pengurus MUI oleh Densus 88 

“Di tempat lain juga banyak, orang begitu ada di mana-mana, dan harus kita atasi bersama,” katanya.

Mahfud MD menilai, isu pembubaran MUI pasca-salah satu anggotanya diduga terlibat dengan jaringan terorisme itu berlebihan.

Sebab, MUI merupakan perkumpulan ulama dan cendekiawan Muslim yang selalu memberi masukan kepada pemerintah.

Baca juga: Jurus Baru Densus 88 Tangani KKB Papua, Bukan Dendam,Tapi Buat Teroris Jatuh Cinta dengan Aparat

Tujuannya membangun kehidupan yang lebih Islami sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila.

Selain itu, lanjut Mahfud MD, meski bukan lembaga negara, tapi berdasarkan undang-undang, ada berbagai fungsi yang melekat pada MUI dan membuat lembaga itu tidak bisa begitu saja dibubarkan.

“Ada Undang-Undang Jaminan Produk Halal, itu perlu MUI. Ada Undang-Undang Perbankan Syariah, itu juga menyebut harus ada MUI-nya,” jelas dia.

Mahfud MD juga menyampaikan reaksi berlebihan selanjutnya justru ditujukan pada pemerintah.

Ada pihak-pihak yang menilai Densus 88 Antiteror serampangan dalam melakukan penangkapan dan pemerintah tidak punya hubungan baik dengan MUI.

“Seakan-akan digambarkan pemerintah sedang bersitegang dengan Majelis Ulama, tidaklah,” tegas dia.
Sebaliknya, pemerintah selalu berkomunikasi dengan MUI dan sepakat untuk melawan terorisme.

Mahfud MD mengungkapkan bahwa Densus 88 Antiteror tidak akan menangkap sembarangan, karena terduga teroris pasti sudah dibuntuti sejak lama.

“Sebelum buktinya cukup kuat tidak boleh menangkap teroris itu, karena UU Nomor 5 Tahun 2018 itu hukum khusus untuk terorisme dengan treatment-treatment khusus juga tidak boleh sembarangan,” paparnya.

Terakhir, Mahfud MD meminta semua pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap proporsional.

“Yang penting mari kita bekerja dengan baik semuanya, untuk menjaga keamanan negara ini,” pungkas dia.
Adapun Ahmad Zain An-Najah ditangkap oleh Densus 88 Antiteror karena diduga terlibat dengan jaringan kelompok terorisme.

Baca juga: TERUNGKAP Peran Pegawai BUMN yang Ditangkap Densus 88, Perusahaan Siapkan Sanksi Berat jika Terbukti

Polisi menyebutkan, Zain An-Najah adalah anggota Dewan Syura Jamaah Islamiyah (JI) serta Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (BM ABA).

Densus 88 Antiteror juga menangkap dua orang lainnya, yaitu Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Okbah dan pendiri lembaga bantuan hukum (LBH) Perisai Nusantara Esa, Anung Al Hamad.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved