CPNS 2021

Bagaimana Pengolahan Nilai agar Peserta Dinyatakan Lolos Seleksi CPNS? Berikut Cara Menghitungnya

Nilai tes SKB nantinya akan diolah dan diintegrasikan dengan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD), sebelum nantinya peserta dinyatakan lolos dan menja

Editor: Diah Anggraeni
TribunStyle.com
Sebelum nantinya peserta dinyatakan lolos dan menjalani pengangkatan CPNS, nilai tes SKB nantinya akan diolah dan diintegrasikan dengan nilai SKD. 

TRIBUNKALTIM.CO -  Seleksi penerimaan CPNS telah sampai pada tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Pelaksanaan SKB CPNS 2021 telah dimulai sejak Senin (15/11/2021) lalu.

SKB ini dilaksanakan ditujukan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang.

Kemampuan dan karakteristik itu itu meliputi pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

Baca juga: LENGKAP Jadwal, Aturan, dan Ketentuan SKB CPNS 2021, Cek Kisi-kisi Materi Tes

Sebelum nantinya peserta dinyatakan lolos dan menjalani pengangkatan CPNS, nilai tes SKB nantinya akan diolah dan diintegrasikan dengan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD).

Pengumuman hasil akhir seleksi tidak boleh melebihi jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh menteri.

Lantas, bagaimana pengolahan nilai SKD dan SKB agar peserta bisa dinyatakan lolos seleksi CPNS?

Aturan mengenai pengolahan nilai SKD dan SKB ini tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 dalam pasal 48.

Baca juga: Ingin Lolos Seleksi CPNS 2021? Berikut Ketentuan Pengolahan Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB

Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. SKD sebesar 40 persen; dan

b. SKB sebesar 60 persen.

Jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

a. Nilai kumulatif SKD yang tertinggi;

b. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), sampai dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi;

c. Jika masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved