Berita Balikpapan Terkini

Berkas Perkara Investasi Bodong di Balikpapan Masih Diperiksa Kejari

Proses hukum kasus investasi bodong yang melibatkan seorang mahasiswi berinisial PN (19) di Balikpapan, terus berlanjut.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kasi Intel Kejari Balikpapan, Ontario Hutapea. Dia mengatakan, saat ini kasus investasi bodong di Balikpapan masih dalam tahap penelitian berkas. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Proses hukum kasus investasi bodong yang melibatkan seorang mahasiswi berinisial PN (19) di Balikpapan, terus berlanjut.

Kabar terbaru Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Balikpapan, yang tengah melengkapi berkas pemeriksaan tersangka.

Kasi Intel Kejari Balikpapan, Oktario Hutapea mengungkapkan, SPDP terkait dengan kasus investasi bodong sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan sejak Oktober 2021, di mana untuk pengungkapan kasusnya persis bulan September 2021 lalu.

"Saat ini prosesnya sesuai dengan keterangan dari rekan-rekan di bidang Pidum (Pidana Umum) bahwa saat ini tahapannya proses penelitian berkas perkara, istilahnya tahap pertama," jelas Okta, Minggu (21/11/2021).

Lebih lanjut, berkas perkara nantinya akan dinilai akan diperiksa kelengkapan formal materialnya seperti itu.

Baca juga: TOTAL Rp 63 Miliar, Bagaimana Nasib Uang Korban Investasi Bodong BEEZY yang Diungkap di Balikpapan?

Baca juga: TIPU 900 Orang di Seluruh Indonesia, Usia Pelaku Investasi Bodong BEEZY Ternyata Masih Sangat Muda

"Manakala ada kekurangan akan diberikan petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi," kata Oktario.

Sebaliknya, jika berkas perkara sudah dilengkapi oleh penyidik Polresta Balikpapan, Okta mengatakan, pihaknya siap menyidangkan kasus investasi bodong yang menyeret korban sejumlah 220 orang tersebut.

"Kalau sudah terpenuhi syarat sesuai dengan administrasi Undang-undang, nanti maka P21 atau lengkap dan akan siap disidangkan," tuturnya.

Disinggung soal lambannya pelimpahan kasus, Oktario menjelaskan, sejatinya prosedur sesuai Undang-undang dilakukan dalam tempo waktu yang diatur dalam Pasal 110 KUHP.

Dia mengatakan, penahanan penyidik semisal 20 hari, bisa diperpanjang 40 hari. Nanti bisa menyesuaikan dengan pasal penahanannya.

"Kan nanti bisa disampaikan sesuai dengan aturan dalam KUHP, namun sesuai dengan proses," ucapnya.

Baca juga: Polisi Sita 30 Barang Bukti Hasil Kejahatan Investasi Bodong Beezi, Ada Mobil hingga Perhiasan Emas

Kendati demikian, Oktario berharap berkas kasus perkara investasi bodong ini tidak berlarut lama.

Pasalnya, SPDP yang sudah diterima pihaknya bisa menjadi kontrol masyarakat terhadap kasus yang ada di Polresta Balikpapan.

"Artinya lebih cepat prosesnya tentunya lebih baik dan memang semangatnya dalam proses penegakan hukum kan seperti itu," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved