Berita DPRD Samarinda
Jelang Penentuan UMK Samarinda Tahun 2022, Komisi IV DPRD Harap Bisa Pulihkan Daya Beli Masyarakat
Komisi IV DPRD Samarinda berharap keputusan UMK nantinya bisa berdampak positif kepada perekonomian masyarakat
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Jelang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Samarinda, Komisi IV DPRD Samarinda berharap keputusan UMK nantinya bisa berdampak positif kepada perekonomian masyarakat.
Salah satu yang menjadi pertimbangan penetapan UMK diharap dapat memulihkan daya beli khususnya bagi pekerja dan buruh pasca dihantam pandemi Covid-19.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Suryani yang menjelaskan angka UMK tahun 2022 di Kota Samarinda bisa menyesuaikan kenaikan UMP Kalimantan Timur, yang telah diumumkan oleh gubernur sebanyak 1,11 persen.
"Kalau di tingkat kota tentu menyesuaikan, artinya besaran upah bagi karyawan di Samarinda bisa naik sesuai aturan dan pengalaman penentuan upah pada tahun sebelumnya," jelas Suryani.
Baca juga: PPKM Level 3 Seluruh Indonesia, Komisi IV DPRD Samarinda Sebut Strategi Cegah Lonjakan Covid-19
Baca juga: FKPM Sungai Kunjang Berkunjung, DPRD Samarinda Beber Peran Penting Situasi Kondusif
Baca juga: Anggota DPRD Samarinda Ahmad Vananzda Minta Pemkot Perhatikan Pegawai Non ASN Sudah Lama Mengabdi
Ia berharap pemerintah melalui Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Samarinda bisa berpihak kepada kondisi buruh dan pekerja dalam penentuan UMK.
Mengingat dampak dari Covid-19 bagi para pekerja yang menyebabkan sebagian di antaranya mengalami penurunan pendapatan, pemangkasan gaji hingga dirumahkan.
"Kenaikan upah melalui UMK ini diharapkan bisa memberi kepastian dan jaminan pekerja terhadap upah, dan pengusaha dapat mentaati keputusan UMK dari pemerintah," terang anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Keputusan terkait UMK tahun 2022 sendiri masih dalam tahap pembahasan oleh Depeko yang terdiri dari unsur pemerintah yang diwakili dinas tenaga kerja, unsur pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta serikat pekerja.
Baca juga: Anggota DPRD Samarinda Ahmad Vananzda, Minta Penilaian Pegawai Non ASN Berdasar Kinerja
Pembahasan akan dilakukan pada pekan keempat bulan November 2021, setelah besaran UMK diputuskan maka akan direkomendasikan kepada walikota Samarinda untuk diumumkan dan ditembuskan kepada gubernur.
"Kita harap pertimbangan untuk meningkatkan daya beli masyarakat bisa diperhitungkan, agar ekonomi masyarakat bisa membaik dan memenuhi kebutuhan hidupnya," kata Suryani mengakhiri. (*)