Berita Nasional Terkini
Baru Menjabat Jadi Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa Langsung Dikirimi Surat oleh Mensos Risma
Belum lama menjabat sebagai Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa sudah dikirimi surat oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini,
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTIM.CO - Belum lama menjabat sebagai Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa sudah dikirimi surat oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini.
Surat yang dikirim Risma ke Jenderal Andika Perkasa perihal sejumlah pelanggaran yang terjadi di tubuh TNI, terutama para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengaku berkirim surat kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa perihal bantuan sosial.
Risma meminta Panglima TNI Jenderal Andika melakukan pengecekan soal ASN TNI terkait penerimaan bansos.
“Profesi TNI-Polri, kita sudah surati ke Bapak Panglima mudah-mudahan kami segera menerima jawabannya,” ucapnya Risma dilansir dari Kompas.TV.
“Karena di peraturannya tidak boleh penerima pendapatan rutin (mendapat bansos),” kata dia.
Baca juga: Bocoran Konsep dari Jenderal Andika Perkasa usai Jadi Panglima TNI, Cara Menumpas KKB Papua
Baca juga: Jokowi Penentu, Andika Perkasa Siapkan Daftar Calon Pangkostrad, Menantu Luhut Pandjaitan Menguat
Baca juga: Sederet PR Menanti Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto Kirim Pesan
Risma mengungkapkan, saat ini sekitar 31 ribu aparatur sipil negara (ASN) ditemukan terindikasi menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
Baik melalui program Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu didata yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN,” ungkap Risma.
Bekas Wali Kota Surabaya itu menjelaskan, data ASN yang menerima bansos diperoleh saat Kemensos melakukan verifikasi data penerima bantuan sosial secara berkala.
Hasilnya, dari 31 ribu sebanyak 28.965 orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan yang dalam aturannya tidak boleh menerima bansos.
Dari hasil temuan, Risma menyebutkan profesi ASN yang menerima bansos berasal dari berbagai macam latar belakang, seperti tenaga pendidik, tenaga medis, dan lain sebagainya.
Baca juga: NEWS VIDEO Momen Andika Perkasa Terus Genggam Tangan Istri seusai Dilantik Jadi Panglima TNI
“Data itu kita sampaikan ke BKN, kita scanning data kependudukan, 'tolong dicek apa ini PNS atau bukan? ternyata betul (ASN),” jelas Risma.
Risma menegaskan, jika sejalan dengan aturan ASN tidak berhak menerima bansos. Sebab dalam kriteria Kemensos, seseorang yang mendapatkan pendapatan tetap, apalagi ASN digaji oleh pemerintah tidak boleh menerima bansos.

Risma mengatakan, saat ini data tersebut akan dikembalikan ke daerah untuk dilakukan verifikasi ulang serta ditindaklanjuti.