Berita Kaltim Terkini

Pengungkapan Tambang Ilegal di Kota Balikpapan, Pemprov Kaltim Sebut Ada Penyalahgunaan Izin

Aktifitas tambang ilegal menjadi topik yang dibahas publik beberapa hari terakhir

TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Kabiro Adpim Pemprov Kaltim M Syafranuddin.TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Aktifitas tambang ilegal menjadi topik yang dibahas publik beberapa hari terakhir.

Bahkan baru-baru ini masyarakat mengacungkan jempol ke pemerintah Kota Balikpapan terkait penindakan tambang batubara ilegal.

Dengan adanya tindakan tersebut menunjukkan bahwa semua daerah bisa saja menindak kegiatan tambang batubara ilegal.

Namun respon pemerintah provinsi Kaltim terhadap aktifitas tambang ilegal justru berbeda.

Gubernur Isran Noor melalui Kabiro Adpim Pemprov Kaltim M Syafranuddin mengatakan pihaknya tidak bisa menindak aktivitas tambang ilegal.

Hal tersebut dikarenakan adanya revisi UU Minerba yang disahkan 10 Desember 2020 silam.

Baca juga: Tambang Batu Bara Ilegal di Balikpapan Rusak Lingkungan, DLH Desak Pemodal Tanggungjawab

Baca juga: Soal Tambang Batu Bara Ilegal di Balikpapan, Nama Kapolresta Kombes Pol Thirdy Dicatut Oknum

Baca juga: Lahan Bekas Galian Tambang Rusak Lingkungan, DLH Balikpapan Desak Pemodal Tanggung jawab

"Semua izin termasuk pengawasan atau penindakan berada di pemerintah pusat yakni Kementrian ESDM. Jika Pemprov melakukan tindakan penyetopan baik kepada tambang legal maupun ilegal, akan menjadi dampak buruk karena bisa saja Pemprov digugat karena melampui kewenangannya dan kemungkinan kalah serta harus membyar tuntutan sangat memungkinkan,” ucapnya, Senin (22/11/2021).

Berkaca terhadap tindakan Pemkot Balikpapan, pria yang disapa Ivan ini menyebut adanya penyalahgunaan izin. Sebelumnya izin lahan di kawasan itu digunakan untuk pembangunan proyek.

Namun oknum menyalahgunakan izin tersebut sembari menambang di kawasan tersebut.

Baca juga: Soal Praktik Tambang Ilegal di Balikpapan, Pengamat Hukum Lingkungan Sebut Pelaku Didenda Rp 100 M

"Pemkot Balikpapan berhak menstop aktifitas perusahaan karena menyalahgunakan izin yang diberikan, kalau terjadi penambangan batubara dan tidak ada izin nantinya akan diproses melalui kepolisian sebagai aparat yang melakukan penegakan hukum,” ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved