Tambang Ilegal
Tambang Batu Bara Ilegal di Balikpapan Rusak Lingkungan, DLH Desak Pemodal Tanggungjawab
Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, mendesak pelaku usaha atau pemodal kegiatan tambang ilegal di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, mendesak pelaku usaha atau pemodal kegiatan tambang ilegal di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur harus bertanggungjawab.
Upaya pemulihan atas kerusahan lahan yang sudah dikupas secara tak berizin itu harus dilakukan dengan cara merevitalisasi lahan galian.
Selain itu, pembuatan saluran atau drainase air permukaan juga perlu dilakukan lantaran tempat tersebut sudah menjadi lahan terbuka.
"Laporan hasil verifikasi di lapangan, kami juga sudah memberikan arahan meskipun bersifat internal," ujar Plt. Kepala DLH Balikpapan Nursyamsiarni D. Larose kepada TribunKaltim.co pada Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Soal Praktik Tambang Ilegal di Balikpapan, Pengamat Hukum Lingkungan Sebut Pelaku Didenda Rp 100 M
Baca juga: Soal Tambang Batu Bara Ilegal di Balikpapan, Nama Kapolresta Kombes Pol Thirdy Dicatut Oknum
Baca juga: Awasi Kemunculan Tambang Ilegal di Balikpapan, Pemkot Andalkan RT Hingga Camat
Sebagaimana diketahui, aktivitas tambang batu bara ilegal di Kota Balikpapan mulai bermunculan.
Penggalian tanpa izin itu ditemukan di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 25, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Padahal, Kota Balikpapan memiliki dua payung hukum yang melarang adanya aktivitas berupa penambangan batu bara.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Balikpapan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penetapan Kota Balikpapan sebagai Kawasan Bebas Tambang Batu Bara.
Baca juga: Ditemukan Tambang Batu Bara Ilegal di Balikpapan, Menuai Kecaman dari Walikota Rahmad Masud
Dan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Balikpapan Tahun 2012-2032.
Menindaklanjuti hal tersebut, Walikota Balikpapan Rahmad Masud pun meminta agar jajarannya lebih massif melakukan pengawasan di lapangan.
Utamanya di beberapa titik wilayah perbatasan yang daerahnya dianggap rawan.
Pemkot Balikpapan juga meminta masyarakat aktif melaporkan apabila melihat kegiatan yang melanggar aturan.
Baca juga: BREAKING NEWS PMII Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Kaltim, Soal Perusahaan Tambang
"Kalau kita bicara pengawasan tidak hanya bicara satu institusi, apalagi kalau kegiatan itu dilakukan sembunyi-sembunyi," jelasnya. (*)