Berita Nasional Terkini
SIMAK Aturan Berkendara Selama PPKM Level 3 Seluruh Indonesia, Muhadjir Sebut Akan Tambah Pengetatan
Berlakunya PPKM Level 3 secara langsung bakal berdampak pada aturan perjalanan, apalagi libur natal dan tahun baru diprediksi akan meningkatkan.
“Kondisi kita yang sudah sangat baik saat ini, mungkin terbaik di dunia. Tapi berkaca dari negara-negara Eropa termasuk negara-negara tetangga yang sudah mengalami gelombang ketiga Covid-19, ini juga perlu kita antisipasi,” ucap dia.
Berlakunya PPKM Level 3 secara langsung bakal berdampak pada aturan perjalanan, apalagi libur natal dan tahun baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas.
Baca juga: PPKM Level 3 Seluruh Indonesia, Komisi IV DPRD Samarinda Sebut Strategi Cegah Lonjakan Covid-19
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menerapkan aturan bepergian yang sama sebelumnya.
“Sejauh ini aturan mobilitas dalam negeri masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 22 tahun 2021,” ujar Wiku dikutip dari Kompas.com.
Maka dari itu, jika mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 yang terbit saat penerapan PPKM Level 4 dan 3 pada Juli 2021 lalu, ada sejumlah aturan berkendara atau syarat perjalanan jarak jauh yang wajib dipahami oleh setiap pengendara.
Rinciannya sebagai berikut;
1. Wajib menunjukkan kartu vaksinasi
2. Bagi yang baru menjalani vaksinasi dosis pertama, maka harus menyertakan hasil negatif Covid-19 berbasis RT-PCR dengan durasi maksimal 3×24 jam
3. Sedangkan bagi yang sudah vaksinasi 2 kali, maka hanya perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis antigen dengan durasi maksimal 1×24 jam.
Kemudian mengenai batas angkut orang pada suatu kendaraan, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.
Baca juga: INFO Syarat Naik Pesawat Tak Perlu Pakai PCR ke Wilayah PPKM: Garuda, Citilink, Lion Air & Batik Air
Pada kota dengan status PPKM level 3, transportasi umum berupa kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional maupun, hingga kendaraan rental pengaturan kapasitasnya diberlakukan maksimal 70 persen.
Sementara pada kendaraan pribadi ialah 50 persen yang ditunjukkan dengan KTP, apakah satu alamat yang sama atau tidak.
Namun, aturan yang tersebut masih sangat mungkin berubah, tergantung pada situasi pandemi Covid-19 menjelang libur Nataru mendatang. (*)