Berita Kutim Terkini
APBD Kutim Tahun 2022 Diproyeksikan Capai Rp 2,9 Triliun
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun anggaran 2022 diproyeksikan Capai Rp 2,9 t
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA- Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun anggaran 2022 diproyeksikan mencapai Rp 2,9 triliun.
Demikian terungkap pada Rapat Paripurna ke 51 penyampaian nota Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kutim di Ruang Sidang Utama, Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur.
Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang menyampaikan, jumlah penerima pendapatan daerah terbesar berasal dari sumber dana transfer yang diproyeksikan sebesar Rp 2,7 triliun atau 92,66% dari total proyeksi pendapatan daerah.
Selain itu, penerima pendapatan lainnya berasal dari Pendapatan Asli Daerah atau PAD yang diproyeksikan sebesar Rp 217 miliar atau 7,35% dari total proyeksi pendapatan asli daerah.
Baca juga: Serapan APBD Kutim Tahun 2021 Terbilang Bagus, Pendapatan Terserap 93,5% dan Belanja Hampir 58%
Baca juga: PPKM Level 3 Diterapkan Jelang Natal dan Tahun Baru, Wabup Kutim Kasmidi Beri Respon Positif
Baca juga: HPM dan SAWA Bantu Vaksinasi di Desa Long Bentuq Kutim Bersama Polri, TNI dan Kemenkes
Orang nomor dua di Kutim tersebut memaparkan bahwa PAD tersebut berasal dari pajak, retribusi, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah.
"PAD berasal dari pajak daerah sebesar Rp 102 miliar, sementara retribusi daerah sebesar Rp 5.6 miliar dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 4,2 miliar," ujarnya, Selasa (23/11/2021).
Lebih lanjut, Wabup Kasmidi menjelaskan bahwa belanja daerah Pemkab Kutim di tahun anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp 2,9 miliar.
Kemudian adapula pembiayaan daerah pada tahun 2021 yang dialokasikan untuk penyertaan modal daerah.
Pembiayaan tersebut bersumber dari proyeksi angka pendapatan dikurangi dengan proyeksi belanja daerah yang menyisakan sebesar Rp 5 miliar.
"Hasil pembiayaan daerah ini diberikan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp 5 miliar sebagai penyertaan modal pada tahun anggaran 2022," ucapnya.
Baca juga: Serahkan Alat Kesenian Kuda Lumping dan Campursari, Ketua DPRD Kutim Minta Budaya Terus Dilestarikan
Kasmidi Bulang menegaskan bahwa nota keuangan tahun 2022 tersebut, disusun berdasarkan dengan kebijakan umum anggaran serta perintah yang telah disepakati bersama antara pemerintah dengan DPRD Kutim.
Diharapkan pada tahun 2022 mendatang kebijakan, program, dan kegiatan dapat dilaksanakan secara efisien dan ekonomis transparan serta memenuhi persyaratan-persyaratan akuntabilitas.
"Kepada OPD-OPD kami minta untuk melaksanakan program prioritas serta mengacu pada program, dengan memperhatikan perkembangan penanganan pandemi Covid-19 yang terjadi di Kabupaten Kutai Timur," tutupnya. (*)