Berita Nasional Terkini

Nasib Ketua LSM Tamperak Kepas Panagean Pangaribuan yang Diduga Peras Polisi Rp 2,5 M & Kronologinya

Ketua LSM Tamperak Kepas Pangaribuan ditangkap karena diduga memeras polisi Rp 2,5 Miliar.

Editor: Doan Pardede
FACEBOOK/Kepas Panagean Pangaribuan
Kepas Panagean Pangaribuan (kedua dari kanan), adalah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pemerasan kepada polisi hingga Rp 2,5 Miliar. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua LSM Tamperak Kepas Pangaribuan ditangkap karena diduga memeras polisi Rp 2,5 Miliar.

Kini, Polisi sudah menetapkan Kepas Panagean Pangaribuan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan.

Kepas merupakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup.

Baca juga: Diduga Aksi Pemerasan ke Perusahaan di Kukar, 7 Tersangka Dibekuk Polda Kaltim

Baca juga: Belum Ada Indikasi Premanisme, Kapolres Kutim Imbau Warga Laporkan Aksi Pemerasan ke Nomor 110

Baca juga: NEWS VIDEO Kasus Dugaan Pemerasan Oknum ASN dan Penyelenggara Negara di Berau

"Proses penyidikan berjalan dengan profesional alat bukti lebih dari cukup melalui proses penyelidikan yang cermat," kata Hengki, dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/11/2021).

Salah satu alat bukti tersebut berupa telepon seluler milik Kepas. Di dalamnya ada sejumlah bukti pengancaman dan pemerasan.

Selain itu, ada pula alat bukti lain berupa surat yang akan dikirim ke Presiden dan Komisi III DPR.

Kepas Panagean Pangaribuan (kedua dari kanan), adalah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pemerasan kepada polisi hingga Rp 2,5 Miliar.
Kepas Panagean Pangaribuan (kedua dari kanan), adalah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pemerasan kepada polisi hingga Rp 2,5 Miliar. (FACEBOOK/Kepas Panagean Pangaribuan)

"Surat itu adalah alat kejahatan untuk menakut-nakuti korbannya," kata Hengki.

Hengki menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini guna mengetahui apakah ada tersangka lain atau tidak.

Ia pun meminta kepada masyarakat ataupun instansi agar segera melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat jika menjadi korban pemerasan oleh Kepas atau pun LSM Tamperak.

"Apabila ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, akan segera kami amankan," ujar Hengki.

Kepas Panagean Pangaribuan ditangkap polisi terkait tindak pidana pemerasan, Senin (22/11/2021) kemarin.

Ia ditangkap atas dugaan berupaya memeras anggota Polres Jakpus yang menangani kasus begal karyawati Basarnas.

"Yang bersangkutan ini melakukan pemerasan terhadap anggota satgas kami, satgas begal. Awalnya dia minta sampai Rp 2,5 miliar" kata Hengki, Senin kemarin.

Baca juga: Penyebar Foto Panas Cewek di Ngawi Akhirnya Terbongkar, Motif Pemerasan, Pelakunya Pengangguran

Peras Anggota Polri hingga Rp2,5 Miliar

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved