Berita Kukar Terkini

Diduga Aksi Pemerasan ke Perusahaan di Kukar, 7 Tersangka Dibekuk Polda Kaltim

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim mengamankan 7 orang tersangka pemerasan dengan pengancaman

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Press release Polda Kaltim di Mapolda Kaltim, Kota Balikpapan, yang telah meringkus 7 tersangka tindak premanisme berupa pemerasan sekaligus pengancaman di kawasan Kabupaten Kukar, Minggu (5/9/2021) dan Senin (6/9/2021) lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim mengamankan 7 orang tersangka pemerasan dengan pengancaman.

Para tersangka diamankan pada 2 waktu berbeda di Kukar, Provinsi Kalimantan Timur.

Di antaranya pada Minggu 5 September 2021 sebanyak 6 tersangka.

Dan Senin 6 September 2021 sebanyak 1 tersangka.

Baca juga: Polri Gelar Pengawasan dan Pemeriksaan Tugas Bagi 5 Polres di Jajaran Polda Kaltim

Baca juga: Belum Ada Indikasi Premanisme, Kapolres Kutim Imbau Warga Laporkan Aksi Pemerasan ke Nomor 110

Baca juga: NEWS VIDEO Kasus Dugaan Pemerasan Oknum ASN dan Penyelenggara Negara di Berau

Ketujuh tersangka sendiri, diketahui berinisial RS, SI, DW, MS, AS, OI, dan RY.

Direktur Reskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Subandi mengatakan, pihaknya menerima informasi adanya tindak pidana pemerasan dengan pengancaman di daerah Kecamatan Loa Duri, Kabupaten Kukar.

Informasi tersebut ia terima, tepat sehari sebelum penangkapan, yakni Sabtu 4 September 2021.

Jadi tindakan pengancaman dan pemerasan ini terhadap kapal Biak 18 di daerah Sebulu oleh sekelompok orang.

Baca juga: Jabatannya Dicopot dan Jadi Tersangka, Kasat Reskrim Selayar Lakukan Pemerasan & Lecehkan 3 Polwan

"Mereka meminta fee sebesar 2 persen," ungkap Subandi, Rabu (15/9/2021) di Mapolda Kaltim, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Fee yang dimaksud, kata Subandi, dihitung berdasarkan hasil penjualan kayu oleh perusahaan.

Adapun korban dari tindak premanisme ini ialah PT SMA.

Meski hanya 2 persen, dijelaskan Subandi, nominalnya relatif tinggi.

Betapa tidak, nominalnya mencapai Rp 175 juta.

Dan jika tidak dibayar, para tersangka mengancam agar kapal tidak diperkenankan melanjutkan berlayar.

"Kemudian tim opsnal Jatanras Polda Kaltim bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan tersangka," ujar Subandi.

Baca juga: Marak Terjadi Pemerasan di Pasar Pandansari, Korban dari Pedagang Sayur dan Juru Parkir

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved