Berita Nasional Terkini
Nasib Ketua LSM Tamperak Kepas Panagean Pangaribuan yang Diduga Peras Polisi Rp 2,5 M & Kronologinya
Ketua LSM Tamperak Kepas Pangaribuan ditangkap karena diduga memeras polisi Rp 2,5 Miliar.
Hengki mengatakan, satgas begal itu sempat mengamankan 5 orang pengguna narkoba.
Penangkapan itu guna memburu eksekutor begal terhadap karyawati Basarnas yang saat itu masih buron.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, empat orang yang ditangkap itu tidak terkait dengan tindak pidana pembegalan sehingga dikirim ke panti rehabilitasi narkoba.
"Kepas ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP dan terus dilakukan penekanan membawa nama petinggi negara, TNI maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," kata Hengki.
Hengki mengatakan, anggota satgas begal itu sempat diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP atau etik disiplin Polri.
Kiprah Ketua LSM Tamperak, Tolak Ketua KPK dari Polisi Sampai Diduga Memeras Polisi
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) Kepas Panagean Pangaribuan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, Kepas ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup.
"Proses penyidikan berjalan dengan profesional alat bukti lebih dari cukup melalui proses penyelidikan yang cermat," kata Hengki, Selasa (23/11/2021). Kepas diduga memeras polisi sebesar Rp2,5 Miliar.
Baca juga: NEWS VIDEO Amat (46) Wartawan Gadungan Ternyata Pernah Masuk Penjara Gegara Kasus Pemerasan
Dilihat dari laman facebook LSM Tamperak, LSM ini terbilang getol mengeritik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur kepolisian.
Bahkan, sempat mendatangi kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, dan membuat surat pernyataan.
LSM ini berkirim surat sebagai pernyataan sikap yang dilayangkan Rabu 3 Juni 2019 silam.
Ada beberapa butir yang mereka ajukan.
Diantaranya, mereka yang tergabung dalam LSM Tamperak seluruh Indonesia ini menyatakan menolak Lembaga KPK Dipimpin dari Unsur Institusi Polri.
Kedua, juga menolak segala upaya pelemahan KPK. Ketiga ia mendukung penuh lembaga KPK memberantas korupsi.
Keempat mereka meminta semua pihak terkait bekerja serius menangani masalah korupsi.
"Apa yang saya ucapkan ini, itulah isi surat peryataan sikap penolakan. Ini kami sampaikan supaya seluruh pihak pemerintah dapat menerima demi menjaga ke independenan KPK dalam pemberantasan korupsi," kata Kepas yang bergelar sarjana hukum ini.(*)