Berita Nasional Terkini

Nasib Ketua LSM Tamperak Kepas Panagean Pangaribuan yang Diduga Peras Polisi Rp 2,5 M & Kronologinya

Ketua LSM Tamperak Kepas Pangaribuan ditangkap karena diduga memeras polisi Rp 2,5 Miliar.

Editor: Doan Pardede
FACEBOOK/Kepas Panagean Pangaribuan
Kepas Panagean Pangaribuan (kedua dari kanan), adalah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pemerasan kepada polisi hingga Rp 2,5 Miliar. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua LSM Tamperak Kepas Pangaribuan ditangkap karena diduga memeras polisi Rp 2,5 Miliar.

Kini, Polisi sudah menetapkan Kepas Panagean Pangaribuan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan.

Kepas merupakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup.

Baca juga: Diduga Aksi Pemerasan ke Perusahaan di Kukar, 7 Tersangka Dibekuk Polda Kaltim

Baca juga: Belum Ada Indikasi Premanisme, Kapolres Kutim Imbau Warga Laporkan Aksi Pemerasan ke Nomor 110

Baca juga: NEWS VIDEO Kasus Dugaan Pemerasan Oknum ASN dan Penyelenggara Negara di Berau

"Proses penyidikan berjalan dengan profesional alat bukti lebih dari cukup melalui proses penyelidikan yang cermat," kata Hengki, dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/11/2021).

Salah satu alat bukti tersebut berupa telepon seluler milik Kepas. Di dalamnya ada sejumlah bukti pengancaman dan pemerasan.

Selain itu, ada pula alat bukti lain berupa surat yang akan dikirim ke Presiden dan Komisi III DPR.

Kepas Panagean Pangaribuan (kedua dari kanan), adalah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pemerasan kepada polisi hingga Rp 2,5 Miliar.
Kepas Panagean Pangaribuan (kedua dari kanan), adalah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pemerasan kepada polisi hingga Rp 2,5 Miliar. (FACEBOOK/Kepas Panagean Pangaribuan)

"Surat itu adalah alat kejahatan untuk menakut-nakuti korbannya," kata Hengki.

Hengki menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini guna mengetahui apakah ada tersangka lain atau tidak.

Ia pun meminta kepada masyarakat ataupun instansi agar segera melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat jika menjadi korban pemerasan oleh Kepas atau pun LSM Tamperak.

"Apabila ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, akan segera kami amankan," ujar Hengki.

Kepas Panagean Pangaribuan ditangkap polisi terkait tindak pidana pemerasan, Senin (22/11/2021) kemarin.

Ia ditangkap atas dugaan berupaya memeras anggota Polres Jakpus yang menangani kasus begal karyawati Basarnas.

"Yang bersangkutan ini melakukan pemerasan terhadap anggota satgas kami, satgas begal. Awalnya dia minta sampai Rp 2,5 miliar" kata Hengki, Senin kemarin.

Baca juga: Penyebar Foto Panas Cewek di Ngawi Akhirnya Terbongkar, Motif Pemerasan, Pelakunya Pengangguran

Peras Anggota Polri hingga Rp2,5 Miliar

Hengki mengatakan, satgas begal itu sempat mengamankan 5 orang pengguna narkoba.

Penangkapan itu guna memburu eksekutor begal terhadap karyawati Basarnas yang saat itu masih buron.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, empat orang yang ditangkap itu tidak terkait dengan tindak pidana pembegalan sehingga dikirim ke panti rehabilitasi narkoba.

"Kepas ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP dan terus dilakukan penekanan membawa nama petinggi negara, TNI maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," kata Hengki.

Hengki mengatakan, anggota satgas begal itu sempat diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP atau etik disiplin Polri.

Kiprah Ketua LSM Tamperak, Tolak Ketua KPK dari Polisi Sampai Diduga Memeras Polisi

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) Kepas Panagean Pangaribuan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, Kepas ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup.

"Proses penyidikan berjalan dengan profesional alat bukti lebih dari cukup melalui proses penyelidikan yang cermat," kata Hengki, Selasa (23/11/2021). Kepas diduga memeras polisi sebesar Rp2,5 Miliar.

Baca juga: NEWS VIDEO Amat (46) Wartawan Gadungan Ternyata Pernah Masuk Penjara Gegara Kasus Pemerasan

Dilihat dari laman facebook LSM Tamperak, LSM ini terbilang getol mengeritik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur kepolisian.

Bahkan, sempat mendatangi kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, dan membuat surat pernyataan.

LSM ini berkirim surat sebagai pernyataan sikap yang dilayangkan Rabu 3 Juni 2019 silam.

Ada beberapa butir yang mereka ajukan.

Diantaranya, mereka yang tergabung dalam LSM Tamperak seluruh Indonesia ini menyatakan menolak Lembaga KPK Dipimpin dari Unsur Institusi Polri.

Kedua, juga menolak segala upaya pelemahan KPK. Ketiga ia mendukung penuh lembaga KPK memberantas korupsi.

Keempat mereka meminta semua pihak terkait bekerja serius menangani masalah korupsi.

"Apa yang saya ucapkan ini, itulah isi surat peryataan sikap penolakan. Ini kami sampaikan supaya seluruh pihak pemerintah dapat menerima demi menjaga ke independenan KPK dalam pemberantasan korupsi," kata Kepas yang bergelar sarjana hukum ini.(*)

Berita Nasional Terkini Lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved