Tambang Ilegal
Pemodal Tambang Ilegal di Balikpapan Masih Ditelusuri, Polisi Turut Dalami Keterlibatan Pelaku Lain
Kepolisian masih mendalami kasus temuan tambang ilegal di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 25, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kepolisian masih mendalami kasus temuan tambang ilegal di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 25, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Setelah meringkus satu tersangka, SH (38) selaku pengawas aktivitas tambang batu bara tersebut, Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso mengatakan, pihaknya masih memburu satu orang DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan inisial ZK selaku pemodal.
Hingga kini, Kombes Pol Thirdy melalui Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, pihaknya masih melakukan penyisiran keberadaan ZK.
"Saat ini ZK masih kita kejar," ujar Rengga, Selasa (23/11/2021), ditemui di ruangannya.
Rengga enggan membeberkan terkait ciri-ciri dari sosok yang diduga sebagai pemodal aktivitas tambang ini. Eks Kapolsek Sungai Pinang, Samarinda itu semata menjelaskan, pihaknya berusaha menemukan ZK.
Baca juga: Pengungkapan Tambang Ilegal di Kota Balikpapan, Pemprov Kaltim Sebut Ada Penyalahgunaan Izin
Baca juga: Walhi Kaltim Sesalkan Tambang Ilegal di Balikpapan, Minta Pemkot Usut Tuntas
Baca juga: Soal Praktik Tambang Ilegal di Balikpapan, Pengamat Hukum Lingkungan Sebut Pelaku Didenda Rp 100 M
Disinggung dugaan lokasi ZK terakhir, Rengga belum memastikan. Hanya saja informasi terakhir masih seputaran wilayah hukum Polda Kaltim. "Sekarang kita belum tahu (lokasi ZK). Ini masih kita dalami keterangan saksi," cetusnya.
Soal saksi, kata dia, sudah sebanyak 8 orang saksi yang diperiksa. Disamping mengusut keberadaan ZK, melalui keterangan saksi, pihaknya pun masih mendalami keterlibatan pelaku lain.
Pasalnya, menurut Rengga, ada kemungkinan aktivitas tambang tersebut melibatkan pelaku lain, apapun modusnya. "Yang pasti, masih kita dalami keterangan saksi-saksi," tutur Rengga. (*)
