Virus Corona

PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang hingga 6 Desember, Ini Daftar Daerah Level 3, Aceh hingga Papua

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa Bali diperpanjang hingga 6 Desember 2021, Ini Daftar Daerah Level 3, Aceh hingga Papua

WARTA KOTA/Nur Ichsan
Ilustrasi: Puluhan kendaraan melenggang bebas saat melintasi pos penyekatan PPKM di Jalan Daan Mogot Km 15, Jakarta Barat, pada hari terakhir perpanjangan penerapan PPKM, Minggu (25/7/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa Bali diperpanjang hingga 6 Desember 2021.

Berikut ini daftar daerah berstatus PPKM Level 3, mulai dari Aceh hingga Papua.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan dasar peraturan teknis perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah luar Jawa-Bali untuk periode 23 November-6 Desember 2021.

Baca juga: Belum Dapat SE PPKM Level 3, Bupati Nunukan Asmin Laura Imbau Warga Natal dan Tahun Baru di Rumah

Baca juga: Sukses Capai Vaksinasi hingga 75 Persen, Mendagri Tetapkan PPKM Level I di Bontang

Baca juga: Syarat Perjalanan Terbaru Saat PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia, Menko PMK: Akan Tambah Pengetatan

Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian dan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (23/11/2021), daerah berstatus Level 3 di luar Jawa-Bali tersebar di 19 provinsi yang ada di Aceh hingga Papua.

Menurut pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 3.

Pertama, wilayah yang diberi nilai asesmen level 3 memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu.

Selain itu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Aceh

Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara.

Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Lhokseumawe, dan Kota Subulussalam.

2. Sumatera Utara

Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, dan Kota Tanjung Balai.

Baca juga: Jadwal PPKM Level 3 Mulai Berlaku dan Berikut Tiga Tempat yang Diperketat Pengawasan Prokes

3. Sumatera Barat

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved