Virus Corona di Bontang

Sukses Capai Vaksinasi hingga 75 Persen, Mendagri Tetapkan PPKM Level I di Bontang

Tingginya capaian vaksinasi serta catatan tren kasus Covid-19 yang terus melandai Kota Bontang kini diganjar status PPKM Level I oleh pemerintah pusat

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Ilustrasi vaksinasi yang digelar secara rutin setiap pekan di Gedung Rumah Jabatan Wali Kota Bontang. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Tingginya capaian vaksinasi serta catatan tren kasus Covid-19 yang terus melandai Kota Bontang kini diganjar status PPKM Level I oleh pemerintah pusat.

Hal itu tertuang dalam surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Di dalam surat itu menetapkan Bontang dan Kutai Kartanegara masuk dalam level I.

Sementara 8 wilayah lainnya yakni Kabupaten Paser, Berau, Kutai Barat, Kutai Timur, Penajam Paser Utara,  Mahakam Ulu, serta Kota Balikpapan, dan Samarinda kini ditetapkan berstatus PPKM Level II.

Penetapan status level ini berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan yang mengacu pada indikator jumlah kasus aktif dan capaian vaksinasi untuk dosis pertama.

Baca juga: Update Covid-19 Bontang, Selasa 23 November 2021, Bertambah Lima Kasus Aktif, Empat Pasien Sembuh

Baca juga: Jelang Libur Natal, Tak Hanya ASN, Wawali Bontang Ingatkan TNI-Polri Kurangi Mobilitas ke Luar Kota

Baca juga: Kasus Menurun, Seluruh Rumah Sakit di Bontang Nihil Pasien Covid-19

Level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis pertama kurang dari 50 persen.

"Kalau kita sudah 75 persen lebih. Kumulatif kasus saat ini tersisa 8 kasus aktif," ujar Juru Bicara Tim Satgas Bontang, Adi Permana saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).

Sesuai Imendagri, skenario aturan dalam PPKM Level I dan II menggunakan skema zonasi wilayah. Misalnya khusus wilayah zona merah tidak diperbolehkan untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka.

Begitupun jam operasional restoran, mall, dan cafe dan warung dibatas hanya sampai pukul 21.00 Wita.

Sedangkan khusus seperti yang zona hijau, segala aktivitas diperbolehkan asal sesuai standar protokol kesehatan. Seperti acara musik dan resepsi pernikahan serta beberapa kegiatan sosial lainnya.

"Instruksinya begitu. Tapi kita belum tetapkan. Kita rapatkan dulu bersama ketua Satgas yaitu Wali Kota Bontang," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved