Virus Corona di Paser

Antisipasi Lonjakan Covid-19 Saat Natal dan Tahun Baru, Polres Paser Imbau Masyarakat tak Mudik

Satgas Covid-19 Kabupaten Paser berhasil menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 2

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kapolres Paser AKBP Eko Susanto saat berfoto bersama dalam kegiatan Coffee Morning bersama sejumlah awak media di ruang Rupatama Mapolres Paser, Rabu (24/11/2021).TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER - Satgas Covid-19 Kabupaten Paser berhasil menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 2.

Hal itu dikatakan Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, saat menjalin silaturahmi dengan sejumlah awak media yang berlangsung di Mapolres Paser, Rabu (24/11/2021).

Dengan turunnya level PPKM di Kabupaten Paser, secara otomatis seluruh kecamatan berada di zona hijau.

"Artinya sudah tidak ada lagi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19. Ini yang menjadi tantangan kita untuk mempertahankannya, agar tidak ada lagi warga kita yang terpapar Covid-19," kata Eko.

Menurutnya, mempertahankan prestasi itu sangat sulit, perlu perjuangan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Bontang Melandai, 11 Kelurahan di Bontang Berstatus Zona Hijau

Baca juga: Update Covid-19 di Kaltim, Kini Kabupaten Paser Masuk Zona Hijau, Berikut Penjelasannya

Baca juga: ASN Pemkab Paser yang Tak Ikut Vaksinasi Covid-19 Terancam Kena Sanksi, Tiap OPD akan Didata

Apalagi saat ini, mendekati peryaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) antisipasi lonjakan kasus Covid-19 perlu dilakukan.

Sebagaimana keluarnya Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Nataru.

"Dari Imendagri itu diberlakukan PPKM Level 3, untuk itu dihimbau kepada masyarakat agar tidak mudik," tegas Eko.

Lebih lanjut dikatakan, pengalaman di awal 2021,  terjadi lonjakan kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Paser.

Baca juga: Penyebaran Covid-19 Menurun, Penjualan Tes PCR dan Antigen Berkurang hingga 90 Persen

"Pasca libur panjang dan idul Fitri waktu itu ada lonjakan kasus Covid-19, perlu waktu satu bulan baru diketahui imbasnya," tambahnya.

Diharapkan, dengan adanya Imendagri Nomor 62 Tahun 202 mengenai pengetatan Covid-19 dapat membuat aktivitas masyarakat kembali normal. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved