CPNS 2021
SIMAK Hal yang Bisa Sebabkan Peserta SKB Tak Lolos CPNS 2021, Lengkap Syarat Harus Dipatuhi Peserta
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal dan ketentuan seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB serta tata tertib SKB.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal dan ketentuan seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.
Hal tersebut tertuang dalam surat pengumuman bernomor 13/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan SKB menggunakan Computer Assisted Test (CAT) CPNS BKN 2021.
SKB merupakan seleksi yang mengukur kemampuan dan karateristik dalam diri seorang berupa bantuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
Tes seleksi kompetensi bidang (SKB) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) digelar pada 15 November dan diikuti 275.470 peserta.
Baca juga: 113 CPNS di Kutim Ikuti SKB, Wabup: Tidak Ada Kebocoran Soal
Baca juga: Persiapan Tes SKB CPNS 2021, Yuk Simak Ketentuan dan Tata Tertibnya Berikut Ini
Baca juga: CPNS 2021 di Tana Tidung, Tes SKB Direncanakan Pekan Depan, Lokasi di UPT BKN Tarakan
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, jumlah yang lolos ke tahap SKB ini belum termasuk peserta CPNS yang berada di luar negeri.
Nantinya tes SKB di luar negeri dijadwalkan berbeda dengan di Indonesia.
"Untuk di luar negeri belum dan tidak berbarengan tesnya (skala nasional)," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/11/2021).
Namun, ada yang harus diketahui oleh para peserta mengenai hal-hal yang bisa menggugurkan atau tidak lolos mengikuti SKB CPNS, yakni:
a. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
b. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
c. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan SKB tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
"Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS," isi dari surat pengumuman dari BKN tentang jadwal pelaksanaan SKB menggunakan CAT CPNS BKN.

Baca juga: Suasana Hari Pertama Tes SKB CPNS Kutai Barat di Tengah Pandemi Covid-19
Tes SKB CPNS di BKN sendiri akan dimulai 27 November hingga Desember mendatang di berbagai titik lokasi ujian masing-masing daerah yang dijadwalkan berbeda-beda.
Sebelum mengikuti ujian tersebut, peserta diingatkan kembali persyaratan yang mesti dibawa serta dipatuhi agar bisa lolos mengikuti SKB, meliputi:
a. Melakukan swab tes RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid tes Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;
b. Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
c. Jaga jarak (physical distancing) minimal satu meter;
d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan;
Baca juga: Klik Link! Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2021 Tahap 2 Diumumkan Hari ini, Ada Kementerian dan Pemprov
f. Peserta SKB wajib mengisi formulir
Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19, diberikan kelonggaran berupa penjadwalan ulang yang dilaksanakan pada hari terakhir SKB plus 1 di setiap titik lokasi ujian.
g. Untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali), peserta harus menunjukkan sertifikat/surat keterangan telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama;
h. Surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas, khusus peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali yang tidak dapat diberikan vaksin karena memiliki kondisi hamil/menyusui atau penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan atau penderita komorbid;
Baca juga: Tes Kesamaptaan bagi Peserta SMA pada 24-26 November 2021, Berikut Syarat dan Ketentuan SKB CPNS
Baca juga: LENGKAP Jadwal, Aturan, dan Ketentuan SKB CPNS 2021, Cek Kisi-kisi Materi Tes
i. Peserta harus membawa dan menggunakan pensil kayu (bukan pensil mekanik);
j. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal).
Sedangkan peserta yang menggunakan jilbab harus berwarna gelap. (*)