Rabu, 6 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional tapi Mengapa Tetap Berlaku? Penjelasan MK & Respon DPR RI

Mahkamah Konsitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Tayang:
TRIBUNNEWS/GLERY LAZUARDI
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional tapi Mengapa Tetap Berlaku? Penjelasan MK & Respon DPR RI 

"Beberapa aturan pelaksana yang sudah keluar ini tentu saja secara teknis diimplementasikan di lapangan."

"Tetapi pasca putusan MK hari ini, tidak boleh ada kebijakan strategis berdampak luas apalagi mengeluarkan aturan-aturan pelaksananya," kata Fajar.

Sebelumnya diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun.

"Menyatakan Undang-undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," kata Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pembacaan Putusan yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021), melansir Tribunnews.com.

Adapun hal ini berkaitan dengan putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkostitusional secara bersyarat.

Baca juga: BREAKING NEWS Sembilan Orang Diamankan, Aksi Anarkis Saat Demo Menolak UU Cipta Kerja

MK menilai dalam pertimbangannya metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

Dalam pembentukannya, Mahkamah juga menilai, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan kepada publik.

"Terlebih lagi naskah akademik dan rancangan UU Cipta Kerja tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, padahal berdasarkan pasal 96 ayat 4 UU 19 tahun 2011, akses terhadap UU diharuskan untuk memudahkan masyarakat memberikan masukan secara lisan atau tertulis," kata Hakim Mahkamah.

Mahkamah menyatakan, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen.

DPR Akan Pelajari Putusan MK yang Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional

Pimpinan DPR RI merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan UU no 11 tahun 2020 atau UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya bakal mempelajari putusan itu secara detail, sebelum mengambil keputusan selanjutnya.

"Putusan tersebut kami masih akan pelajari terlebih dahulu sebelum kemudian DPR mengambil langkah langkah sesuai dengan mekanisme yang ada untuk mentaati putusan tersebut," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Sepakat Beri Masukan, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia Kawal RPP UU Cipta Kerja

Kendati demikian, DPR menghormati putusan MK tersebut yang final dan mengikat.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved