Berita Nasional Terkini
UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional tapi Mengapa Tetap Berlaku? Penjelasan MK & Respon DPR RI
Mahkamah Konsitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.
TRIBUNKALTIM.CO - Undang-undang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional tapi mengapa tetap berlaku?
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Putusan ini dikeluarkan Mahkamah Konsitusi (MK).
Baca juga: Pemerintah Siap Melaksanakan Putusan MK atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja
Baca juga: Pemulihan Ekonomi Didukung Kinerja Ekspor Hingga UU Cipta Kerja
Baca juga: UU Cipta Kerja Diyakini BKPM Mampu Memberi Nilai Positif, Optimis Bisa Turunkan ICOR
UU Cipta Kerja pun dinyatakan inkonsitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam kurun 2 tahun ke depan.
Meskipun begitu, MK tetap mengizinkan UU Cipta Kerja berlaku seiring perbaikan yang dilakukan pemerintah.
Sebagian publik bertanya-tanya mengapa Omnibus Law itu masih diperbolehkan berlaku.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan sejak UU Cipta Kerja disahkan, banyak aturan turunannya sudah diterbitkan.
Ketentuan UU Cipta Kerja juga sudah banyak dilaksanakan di lapangan.
Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Dinyatakan Inkonstitusional, Mengapa UU Cipta Kerja Tetap Berlaku? Ini Penjelasan MK, sehingga MK menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku namun dengan berbagai syarat.
"Makanya amar putusan itu menyatakan inkonstitusional bersyarat karena memang UU Cipta Kerja sejauh ini sejak diberlakukan sudah diimplementasikan sudah melahirkan aturan-aturan pelaksanaannya, yang tentu di lapangan sudah dipraktekkan."
"Ini (UU Cipta Kerja,red) tetap berlaku sambil MK memberikan pesan penting yang tidak boleh diabaikan dalam putusan MK," jelas Fajar, dikutip dari YouTube TV One, Kamis (25/11/2021).
Fajar mengingatkan, meskipun UU ini tetap berlaku, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah.
Dikatakannya, pemerintah tidak boleh menerbitkan kebijakan strategis terkait UU Cipta Kerja sejak putusan dibacakan.
Baca juga: UU Cipta Kerja Diteken, Balikpapan Kehilangan Potensi Pajak Rp 20 Miliar dari IMB
Pemerintah juga wajib melakukan perbaikan yang diminta MK selama 2 tahun ke depan.
"Jadi ada larangan, termasuk aturan-aturan pelaksana setelah ada putusan MK hari ini."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ketua-mahkamah-konstitusi-mk-anwar-usman-2511.jpg)