Berita Balikpapan Terkini
Kunjungi Mal di Balikpapan Wajib Scan Barcode PeduliLindungi, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk
Berlaku mulai hari ini, Jumat (26/11/2021), masuk Mal di Kota Balikpapan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal tersebut disampaikan Ketua As
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Berlaku mulai hari ini, Jumat (26/11/2021), masuk Mal di Kota Balikpapan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Hal tersebut disampaikan Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kalimantan Timur (Kaltim) Aris Adriyanto.
Sebelumnya, sejumlah mal di Balikpapan memang telah melakukan proses uji coba terhadap scan barcode pada setiap pintu masuk di mal.
Penerapan aplikasi PeduliLindungi di Kota Balikpapan juga tidak lepas dari tingginya angka persentase vaksinasi yang telah dicapai.
"Total sudah 12 mal di Kalimantan Timur yang terdaftar di Kementerian Kesehatan sejak Oktober. Sudah ada barcodenya,” ujar Aris Adriyanto.
Baca juga: Penerapan Aplikasi PeduliLindungi di Pemkot Samarinda, Komisi I Yakin tak Hambat Pelayanan Publik
Baca juga: PCR di Labkesda Balikpapan Siap Beroperasi, Hasil Pemeriksaan Terdaftar di PeduliLindungi
Laki-laki yang juga menjabat sebagai General Manager Plaza Balikpapan itu menambahkan dari 11 pintu masuk, seluruhnya sudah terpasang barcode.
Maka itu, masyarakat Kota Balikpapan dan sekitarnya diminta untuk terlebih dahulu mengunduh aplikasi PeduliLindungi agar terpasang di handphone masing-masing.
"Pada uji coba kemarin berjalan lancar. Meski sudah pakai barcode vaksin, prokes di setiap pintu masuk juga tetap akan berjalan dan tidak boleh dihilangkan," katanya.
Sebagai informasi, dalam aplikasi PeduliLindungi, nantinya akan langsung terhubung dan langsung check-in dengan warna hijau.
Apabila indikatornya menunjukkan warna hijau, maka berarti pengunjung tersebut sudah mendapat vaksin sebanyak dua kali.
Sementara, apabila berwarna kuning pengunjung yang bersangkutan baru satu kali menerima vaksin.
Baca juga: Klaim Capaian Vaksinasi 95%, Walikota Balikpapan Terapkan Aplikasi PeduliLindungi di Ruang Publik
Sedangkan apabila indikatornya berwarna merah, maka yang bersangkutan belum melaksanakan atau menerima vaksinasi.
"Itu dia harus menunjukkan bukti surat dokter atau nggak hasil PCR. Kalau dia warna hitam dia berarti terkonfirmasi Covid-19, nggak boleh masuk," jelasnya.
Sementara itu, untuk anak umur di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk dengan syarat orangtuanya sudah mendapatkan vaksin.
Hal tersebut tentunya sudah sesuai dengan kebijakan terakhir yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Menko Luhut B. Pandjaitan dan Menko Airlangga Hartarto. (*)