Berita Kutim Terkini
Ribuan Pemilik Bidang Tanah di Kutim Dapat Sertifikat dari Program PTSL
Kabupaten Kutai Timur mendapat 9.634 sertifikat bidang tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kabupaten Kutai Timur mendapat 9.634 sertifikat bidang tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penyerahan sertifikat ini merupakan perwujudan program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Ditemui usai penyerahan sertifikat tanah, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengatakan bahwa ia berharap masyarakat di daerahnya secara perlahan dapat memiliki sertifikat tanah.
Legalitas formal terhadap tempat tinggal melalui sertifikat lahan pemukiman atau rumah tersebut dianggap penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Serahkan 48.000 Sertifikat Tanah kepada Warga Kaltim Melalui Program PTSL
Baca juga: Pemkab Kutim Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD, Pengentasan Kemiskinan Jadi Persoalan Penting
Baca juga: Hindari Praktik Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN Serahkan 48.000 Sertifikat Tanah bagi Warga Kaltim
Namun menjadi hal menarik bagi Kutai Timur karena selain mendapat program PTSL.
Juga mendapatkan program Pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari pemerintah pusat.
“Di samping Kutai Timur mendapatkan program PTSL ini, juga sudah ada program Pemanfaatan TORA yang disampaikan oleh Presiden,” ucapnya pada TribunKaltim.co, Kamis (25/11/2021).
Kutim sendiri kurang lebih terdapat 10 ribu bidang tanah yang sudah menerima sertifikat dari Kecamatan Sangatta Selatan dan Teluk Pandan.
Baca juga: NEWS VIDEO Begini Cara Ubah Sertifikat Tanah Konvensional ke Sertifikat Tanah Elektronik
Dengan memiliki legalitas tanah berupa sertifikat, masyarakat dapat terbantu sebab tanah memiliki nilai yang terus mengikuti inflasi.
Masyarakat juga bisa menjadikan sertifikat tanah sebagai jaminan agunan apabila membutuhkan bantuan pendanaan.
“Ini bagi masyarakat luar biasa, karena dengan sertifikat ini bisa digadaikan untuk modal atau bantuan dana yang lain sebagainya,” ucapnya.
Orang nomor satu di Kutim tersebut mengatakan bahwa di Kutim sendiri terdapat kurang lebih 5.000 sertifikat bidang tanah yang belum diambil oleh pemiliknya.
Baca juga: Bayar Rp 1,5 Juta per 200 M2, Korban Pungli PTSL di Sungai Kapih Ungkap Oknum PNS dan Lurah Terlibat
Hal tersebut disebabkan karena berkas pengurusannya belum lengkap.
Seperti salah satunya berkas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Untuk itu, ia mengimbau agar pemilik sertifikat agar segera melengkapi pengurusan berkas dan mengambil sertifikat tersebut. (*)