Berita Penajam Terkini
Fraksi Gerindra DPRD PPU soal APBD 2021: Sayangkan Sikap Bupati AGM Sebar Dokumen Penting
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (DPRD PPU) kembali digelar di gedung DPRD PPU.
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (DPRD PPU) kembali digelar di gedung DPRD PPU di Penajam, Provinsi Kalimantan Timur pada Minggu (28/11/2021).
Rapat itu dalam rangkaian Penyampaian Penjelasan Bupati Penajam Paser Utara, terhadap Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Rapat Paripurna kali ini juga diagendakan dalam rangka Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD 2022.
Adapau Fraksi Gerindra DPRD PPU menyampaikan pendangan fraksi.
Baca juga: DPRD PPU Sayangkan Sikap Bupati AGM Sebar Hasil Rapat Antara Banggar dan TAPD di Medsos
Baca juga: Unggah Berita Acara, DPRD PPU Sujiati Sebut Bupati AGM tak Cerminkan Kepala Daerah
Baca juga: Soal Sebar Hasil Rapat Banggar di Medsos, DPRD PPU Geram Minta Bupati AGM Jaga Etika
Bahwa terkait dengan polemik yang terjadi atas viralnya statement Kepala Daerah terhadap Berita Acara Hasil Rapat pada Rabu tanggal 24 November 2021.
Perihal Pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan oleh Kepada Daerah melalaui akun media sosial pribadi.
Fraksi Partai Gerindra mengaku sangat menyayangkan hal tersebut terjadi, pasalnya dokumen penting tersebut yang seharusnya menjadi konsumsi internal, malah viral di dunia maya dan menjadi konsumsi publik.
"Kemudian kami juga sangat prihatin atas sikap Kepada Daerah yang terkesan tidak mencerminkan seorang Kepala Daerah," tegas Ketua Fraksi, Sujati.
Baca juga: Ketua Pansus II DPRD PPU Minta 12 Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bisa Bekerja Optimal
Padahal, kata dia, banyak cara yang bisa dilakukan dengan power dan status yang dimiliki untuk meminimalkan perbedaan persepsi atau pandangan antara Anggota DPRD via Badan Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah via Ketua TAPD.
"Dan termasuk Kepala Daerah itu sendiri," ujarnya.
Pihaknya juga meluruskan atas adanya polemik tersebut, bahwa yang terjadi adalah anggaran tersebut berbada pandangan dari anggota DPRD PPU, TAPD dan kepala daerah terhadap kesejahteraan tenagah garuan lepas (THL).
"Pada dasarnya kami pun selaku perwakilan masyarakat memikirkan serta memperjuangkan kepentingan THL," ujarnya.
Baca juga: Soroti 4 OPD Masih Dipimpin Plt, Komisi I DPRD PPU Minta Pemkab Ganti dengan Pejabat Definitif
Selain persoalan anggaran THL, Fraksi Gerindra juga ingin menyampaikan ke publik bahwa pokok pikiran (Pokir) DPRD yang terlampir dalam berita acara tersebut juga diatur dalam peraturan yang merujuk pada pasal 54 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Pasal 58 Peraturan DPRD Kabupaten PPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
"Banggar DPRD mempunyai tugas dan wewenang yaitu memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan Kepala Daerah tentang rencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan," ujarnya.
Pihaknya berharap kedepan agar pemerintah daerah dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan baik serta konsisten terhadap kepentingan masyarakat.