CPNS 2021
Wajib Dilakukan Peserta SKB CPNS Kemenag 2021 sebelum 30 November 2021, Begini Cara Unggah DRH
Kementerian Agama (Kemenag) akan melaksanakan tes SKB CPNS 2021 pada 5 Desember hingga 9 Desember 2021.
TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Agama (Kemenag) akan melaksanakan tes SKB CPNS 2021 pada 5 Desember hingga 9 Desember 2021.
Hal itu berdasarkan jadwal yang ditetapkan melalui pengumuman nomor P- 5703/SJ/B.II.2/KP.00.1/11/2021.
Sebelum mengikuti SKB, seluruh peserta CPNS Kemenag 2021 wajib mengunggah dokumen yang diperlukan.
Salah satunya adalah daftar riwayat hidup atau DRH.
Pengunggahan DRH dan dokumen pendukung lainnya dilakukan secara online hingga 30 November 2021.
Baca juga: Persiapkan Diri dengan Baik, Berikut Link Unduh Materi SKB CPNS 2021
Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Nurudin menegaskan, peserta yang akan mengikuti ujian SKB tidak boleh terlambat dalam mengunggah DRH dan dokumen.
"Ini perlu menjadi perhatian seluruh peserta. Jangan sampai terlambat. (Batas waktu masa pengunggahan dokumen sampai 30 November 2021)," ujar Nurudin dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Sabtu (27/11/2021).
Lantas, bagaimana cara mengunggah dokumen CPNS Kemenag?
Peserta dapat mengakses laman https://casn.kemenag.go.id.
Setelah itu, login dengan NIK dan nomor peserta. Pastikan pengisian telah benar, lalu klik “Masuk”.
Peserta dapat mengunggah DRH dan dokumen lainnya sesuai ketentuan.
Untuk dokumen pendukung yang diunggah peserta harus dalam format file pdf, dengan ukuran maksimal masing-masing 40 kb.
Dokumen pendukung nantinya juga wajib dibawa saat peserta mengikuti ujian SKB CPNS.
Adapun SKB CPNS Kemenag akan mulai digelar pada 5 Desember mendatang, dengan peserta akan mengikuti tiga jenis ujian SKB yaitu praktik kerja, psikotes, dan wawancara.
Melansir informasi resmi, praktik kerja berbobot 35 persen, psikotes mempunyai bobot nilai 35 persen, dan wawancara sebesar 30 persen.
Baca juga: Peserta Wajib PCR, Tes SKB CPNS 2021 Tahap 2, Simak Ketentuan, Materi, dan Pembagian Tiap Sesi
Adapun jadwal pelaksanaan SKB CPNS sebagai berikut:
- Praktik kerja: 5-6 Desember 2021
- Wawancara: 7-8 Desember 2021
- Psikotes: 9 Desember 2021
Sejumlah ketentuan yang wajib ditaati peserta tes SKB meliputi:
- Hadir 90 menit sebelum pelaksanaan ujian
- Membawa kartu ujian SKB CPNS, diunduh melalui sscasn.bkn.go.id
- Membawa KTP atau surat keterangan pengganti KTP asli
- Menggunakan masker tiga lapis dengan masker kain di bagian luar
- Membawa alat tulis pribadi
- Membawa laptop sesuai persyaratan
- Membawa perangkat tathering yang terkoneksi internet
- Membawa dokumen pendukung yang diunggah
- Mengenakan kemeja putih polos tanpa corak dan bawahan gelap (tidak mengenakan kaos, celana jeans, dan sandal), dan jilbab warna hitam bagi yang berhijab
- Menjaga jarak minimal satu meter antar orang
- Membawa hand sanitizer dan lainnya
- Dalam keadaan sehat
Baca juga: Persiapan Tes SKB CPNS 2021, Yuk Simak Ketentuan dan Tata Tertibnya Berikut Ini
Informasi lengkapnya dapat dilihat di sini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peserta SKB CPNS 2021 Kemenag Wajib Unggah DRH Sebelum 30 November, Ini Caranya", https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/27/200500665/peserta-skb-cpns-2021-kemenag-wajib-unggah-drh-sebelum-30-november-ini?page=all.