Sabtu, 9 Mei 2026

Berita DPRD Samarinda

Komisi IV DPRD Samarinda Minta Pemkot Bersinergi Bersama Aparat Awasi Penerapan UMK

Terkait ditetapkannya kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda tahun 2022 sebesar Rp 25.000 atau sekitar 0,8 persen

Tayang:
Editor: Budi Susilo
HO/DPRD SAMARINDA
Suryani, anggota DPRD Samarinda Komisi IV, menegaskan, pemerintah Kota Samarinda perlu untuk bersinergi dengan pihak penegak hukum. Dalam hal ini untuk mengawasi dan memastikan dijalankannya pengupahan sesuai kesepakatan yang ditetapkan oleh dewan pengupahan kota, Senin (29/11/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Terkait ditetapkannya kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda tahun 2022 sebesar Rp 25.000 atau sekitar 0,8 persen, komisi IV DPRD Samarinda menyoroti tentang pengawasan penerapan UMK tersebut.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Suryani menjelaskan bahwa pemerintah Kota Samarinda perlu untuk bersinergi dengan pihak penegak hukum.

Dalam hal ini untuk mengawasi dan memastikan dijalankannya pengupahan sesuai kesepakatan yang ditetapkan oleh dewan pengupahan kota.

Ia meminta agar perusahaan yang diketahui memberi upah tidak sesuai ketetapan atau di bawah UMK bisa ditindak tegas.

Baca juga: Miliki Perda Penegakan Disiplin Prokes, DPRD Samarinda Nilai Upaya Pencegahan

Baca juga: Ketua Komisi II DPRD Samarinda Ingin Unit Usaha Perumda Varia Niaga Manfaatkan Hasil Produksi Lokal

Baca juga: Usai Sidak SPBU, Komisi III DPRD Samarinda Beri Rekomendasi untuk Hindari Antrean Solar

Mengingat hal itu juga diatur oleh Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tentang upah minimum tersebut.

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tersebut disebutkan bahwa pihak yang menerapkan pengupahan tidak sesuai dengan standar UMK yang ditetapkan daerah tersebut dapat dijatuhi sanksi pidana dan denda uang.

Sangat memungkinkan dibentuk Satgas bersama dengan kepolisian dan serikat buruh untuk memastikan aturan tersebut berjalan.

"Kalau ada perusahaan yang melanggar harus ditindak tegas," ucap anggota fraksi PDI Perjuangan pada Senin (29/11/2021).

Baca juga: DPRD Samarinda Minta Pemkot Segera Perbaiki Jalan-jalan Berlubang di Tengah Kota

Ia menilai bahwa Pemkot Samarinda tak harus bekerja sendiri dalam mengawasi penerapan UMK yang sesuai standar, dan dapat bekerja sama dengan instansi terkait lainnya.

Suryani juga menekankan bahwa perusahaan juga harus terbuka mengenai data pendapatan dan data lainnya yang diminta oleh pihak pengawas untuk mengontrol pelaksanaan pengupahan nya.

"Perusahaan harus terbuka dengan omset pendapatan semisal PPNS ketika pihak terkait meminta data pendapatan perusahaan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved