Berita Nasional Terkini

SEKARANG Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Terbang, Syarat Naik Pesawat November 2021 Wajib Tes Covid-19

Sekarang anak di bawah 12 tahun boleh terbang, syarat naik pesawat November 2021 wajib tes Covid-19.

rebelcircus.com
Ilustrasi pesawat. Sekarang anak di bawah 12 tahun boleh terbang, syarat naik pesawat November 2021 wajib tes Covid-19. 

Setiap pelaku perjalanan juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Selain itu, ada pula persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi, berupa:

1. Sudah menerima vaksin Covid-19 minimal satu kali, yang ditunjukkan melalui kartu vaksin.

2. Menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19.

Bagi calon penumpang yang sudah divaksin dua kali, bisa menunjukkan hasil rapid test antigen.

Sampel diambil maksimal satu hari sebelum keberangkatan.

Sementara itu, penumpang yang baru divaksin satu kali harus melaksanakan tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam rentang waktu 3x24 jam sebelum keberangatan.

Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid.

Pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus harus melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Anak-anak juga wajib menjalani tes Covid-19.

Sebelum keberangkatan, calon penumpang diminta untuk mengisi e-HAC Indonesia di bandar udara keberangkatan, untuk ditujukan pda petugas kesehatan di bandar udara tujuan.

“Dalam hal surat keterangan test RC-PCR atau rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” tulis SE tersebut.

SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto itu terbit pada tanggal 2 November 2021 dan mulai berlaku satu hari setelah ditetapkan.

Baca juga: NEWS VIDEO Soal Turunnya Harga PCR, Menkes: Tidak Ada Rencana Subsidi

Juru bicara Satgas Covid-19, Wiku menekankan, syarat ini merupakan alternatif persyaratan perjalanan udara untuk wilayah luar Jawa-Bali selain menunjukkan hasil tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved