Natal dan Tahun Baru
Soal Pengamanan Saat Natal dan Tahun Baru, Polda Kaltim Masih Tunggu Regulasi dari Pusat
Menjelang Natal dan Tahun Baru (Natal dan Tahun Baru) 2022, Pemerintah mewacanakan pemberlakuan PPKM Level 3 di masing-masing daerah
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Menjelang Natal dan Tahun Baru (Natal dan Tahun Baru) 2022, Pemerintah mewacanakan pemberlakuan PPKM Level 3 di masing-masing daerah.
Imbasnya, terdapat berbagai pembatasan yang kemudian diberlakukan guna mencegah gelombang ketiga Covid-19, seperti yang sudah-sudah.
Adapun pelaksana dari pembatasan tersebut ialah TNI-Polri yang pada umumnya menjaga di perbatasan kabupaten/kota.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, pihaknya akan tetap tunduk pada keputusan pemerintah selaku pelaksana di lapangan.
"Pak Kapolda juga berulang kali sudah sampaikan supaya kita lakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait, kita kembalikan pada saat Kaltim memberlakukan PPKM Level 3," ungkapnya, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru PPKM Naik ke Level 3, Polresta Samarinda Akan Gelar Operasi Lilin
Baca juga: Wings Air Kembali Terbang di Malinau Jelang Natal dan Tahun Baru 2021, Layani Rute Tujuan Balikpapan
Baca juga: PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Okupansi Hotel di Balikpapan Diprediksi Normal
Sehingga nantinya, Yusuf menjelaskan, akan ada pembatasan di tingkat daerah. Seperti di jalan poros antar kota, pelabuhan, hingga bandara.
Ia mengatakan, Polda Kaltim akan turut membantu petugas di pintu masuk kabupaten/kota perihal menekan penduduk yang hendak hilir mudik.
Ditanya realisasinya, Yusuf mengaku bahwa pihaknya tengah merumuskan langkah teknis pelaksanaan. Demikian dilakukan sambil menunggu regulasi dari Pemerintah.
"Karena belum ada aturan yang disampaikan pemerintah. Ini ada beberapa administrasi yang harus dikumpulkan. Masih kita godok, masih ada waktu," ucapnya.
Ia menegaskan, kendati grafik di tingkat Provinsi Kaltim, beberapa kabupaten/kota sudah menginjak PPKM level 2. Penerapan PPKM Level 3 nantinya diharapkan supaya tidak ada lonjakan kasus kembali. (*)