Berita Nasional Terkini

Pengamat Bongkar Alasan Anies Baswedan Tak Dukung Lagi Reuni 212, Takut Cap Radikal di Pilpres 2024?

Pengamat bongkar alasan Anies Baswedan tak dukung lagi reuni 212, takut cap radikal di Pilpres 2024?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)
Massa reuni 212 di perempatan Jalan MH Thamrin-Jalan Kebon Sirih bergerak ke arah Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (2/12/2021) pagi. Anies Baswedan dinilai menjaga jarak dengan kelompok PA 212 

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, dia dan Anies tidak hadir dalam acara Reuni 212.

Riza menyebutkan, mereka ada agenda kegiatan bersama kementerian sehingga tak bisa hadir dalam acara Reuni 212.

"Ada acara dengan kementerian," kata Riza, Rabu (1/12/2021) malam.

Baca juga: Terjawab Alasan Anies Baswedan Akhirnya Libatkan Tokoh Nasional di Formula E, Ingin Bertemu Jokowi

Riza justru meminta panitia mempertimbangkan acara tersebut karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan penyebaran Covid-19.

"Kami minta supaya panitia mempertimbangkan kembali karena ini masa pandemi," tutur Riza.

Tidak Memberi Izin

Selain tidak hadir, nyatanya Anies Baswedan juga tidak memberi izin keramaian bagi panitia reuni 212 untuk berkumpul di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha.

Alhasil massa yang ingin datang ke titik kumpul digiring polisi untuk membubarkan diri.

Bahkan sejumlah titik menuju Patung Kuda pun ditutup untuk mencegah massa dari berbagai daerah datang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, pembubaran massa reuni 212 ini lantaran tidak ada izin keramaian.

Terlebih, massa yang menjadikan kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha sebagai titik kumpul tidak mendapatkan izin dari Pemprov DKI Jakarta.

Zulpan menjelaskan, izin keramaian di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha berada di bawah pemerintah daerah.

Pemprov DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin penggunaan lokasi tersebut untuk kegiatan.

"Patung kuda ini tidak di bawah Polda Metro izinnya, tetapi pemerintah daerah.

Nah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin," ujar Zulpan, Kamis (2/12/2021).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved