Berita DPRD Samarinda

Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Komisi IV DPRD Samarinda Khawatir Berdampak Terhadap UMKM

Pemerintah berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/HANIVAN MA'RUF
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar. TRIBUNKALTIM.CO/HANIVAN MA'RUF 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan itu pun sudah tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang pelaksanaan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 secara nasional di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

Mengenai hal ini anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar mengaku khawatir penerapan PPKM Level 3 ini akan berdampak kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) khususnya di Samarinda.

Ia menyebut kegiatan ekonomi UMKM yang sudah mulai berjalan seiring dengan penurunan kasus Covid-19 ini akan terpengaruh dengan pembatasan kegiatan masyarakat dimana pada saat natal dan tahun baru biasanya menjadi potensi pendapatan bagi pelaku UMKM.

"Seperti tepian yang sudah dibuka, nah ini dikhawatirkan mereka akan terdampak lagi," kata Deni, Jum'at (3/13/2021).

Baca juga: Komisi II DPRD Samarinda Ingin Perumda Varia Niaga Lirik Potensi Lain untuk Tingkatkan PAD

Baca juga: DPRD Samarinda Usul Penambahan Sekolah, Faktor Ketimpangan dan Jumlah Penduduk

Baca juga: Pro Bebaya Dilaksanakan Tahun 2022, DPRD Samarinda Harap Bisa Bangkitkan Ekonomi

Namun pihaknya menyatakan mendukung rencana kebijakan tersebut untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19.

"Kalau kita mendukung saja selama itu bisa menekan Covid-19, jangan sampai nanti ketika ada pelonggaran bisa jadi cluster penyebaran (Covid-19) lagi," ujar sekretaris komisi IV tersebut.

Saat ini kota Samarinda sendiri telah berada dalam PPKM Level 2, namun dengan adanya instruksi pemerintah pusat untuk menerapkan PPKM Level 3 di seluruh tanah air, maka Pemkot Samarinda pun akan menyesuaikan dengan kondisi yang telah ditentukan.

"Kemungkinan yang terdampak pastinya pelaku UMKM dan pariwisata, tetapi kita menghimbau agar seluruh masyarakat kota Samarinda bisa terus menerapkan protokol kesehatan agar tak ada penyebaran Covid-19 lagi," tutur Deni. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved