Berita Balikpapan Terkini

UMK Balikpapan 2022 Ditetapkan Sebesar Rp 3.118.397, Naik Rp 49 Ribu

Dinas Ketenagakerjaan akhirnya mengumumkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan tahun 2022. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Ani M

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kepala Disnaker Balikpapan Ani Mufidah. Ia mengatakan, UMK Balikpapan tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.118.397,22. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Ketenagakerjaan akhirnya mengumumkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan tahun 2022.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Ani Mufidah mengatakan UMK Balikpapan tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.118.397,22.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.595/2021 tentang Penetapan UMK Balikpapan Tahun 2022.

"Balikpapan pasti lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi. Kalau kita penyesuaian, itu pasti lebih tinggi dari provinsi,” ujarnya, Sabtu (4/12/2021).

Sebagai informasi, adapun UMK Balikpapan pada tahun 2021 senilai Rp 3.069.315 atau sama seperti nilai UMK Balikpapan pada 2020. Artinya, UMK Balikpapan tahun 2022 naik sebesar Rp 49 ribu.

Baca juga: UMK Balikpapan 2022 Masih Rahasia, Segini Bocoran Nominal Upah Minimum di Kota Minyak

Baca juga: Soal UMK Balikpapan, Ketua Kadin Balikpapan Sebut Tetap Mengacu Pada UMP

"Perusahaan harus melaporkan pelaksanaan UMK Balikpapan tahun 2022 ke Dinas Ketenagakerjaan paling lambat tanggal 7 Februari 2022," tuturnya.

Sebelumnya, pembahasan mengenai UMK di tingkat Dewan Pengupahan kota Balikpapan pada tahun ini memang cukup menantang.

Sebab, Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan harus menjelaskan isi dan formulasi penghitungan UMK sesuai PP 36 tahun 2021.

Menurut Ani Mufidah, hal ini dikarenakan indikator dan parameter berubah cukup signifikan. Karena menggunakan data dari Badan Pusat Statistik atau BPS.

Untuk penentuan besaran kenaikan UMK dibuat dengan memperhitungkan angka pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan.

Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik (BPS).

Baca juga: Jadwal Pengumuman UMK Balikpapan 2022, Disnaker Sebut Lebih Tinggi dari Provinsi Kaltim

Sementara, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2021, menurut perkiraan Bank Indonesia adalah 3,5 persen hingga 4,3 persen.

Sedangkan inflasi tahunan hingga September 2021 hanya 1,6 persen. Dengan kondisi ini, diperkirakan kenaikan UMP dan UMK tahun 2022 hanya terbatas.

Menurut Ani Mufidah, besaran UMK yang ditetapkan di Kota Balikpapan memang selalu lebih tinggi dari provinsi, maka boleh dilakukan perhitungan ulang.

“Jadi angkanya sudah fix dari BPS, bahkan itu sudah diverifikasi dari pusat,” ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved