Minggu, 19 April 2026

Virus Corona di Nunukan

Cegah Covid-19 pada Akhir Tahun, Bupati Nunukan Minta Masyarakat Tidak Mudik

Cegah penyebaran Covid-19, Bupati Nunukan Asmin Laura minta masyarakat tidak melakukan mudik saat Natal dan Tahun Baru.

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS
Bupati Nunukan Asmin Laura. TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Cegah penyebaran Covid-19, Bupati Nunukan Asmin Laura minta masyarakat tidak melakukan mudik saat Natal dan Tahun Baru.

Hal itu sebagaimana dimuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 405-BPBD/360/XII/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal dan Tahun Baru di Wilayah Kabupaten Nunukan.

Dalam poin 4 dan 5 SE tersebut, Asmin Laura meminta agar  Pimpinan Kantor/OPD/ Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/ BUMD, Camat, Lurah, Kepala Desa, Ormas Keagamaan, termasuk pengurus Gereja untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya.

"Kita imbau masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak penting dan mendesak," kata Asmin Laura kepada TribunKaltara.com, Senin (06/12/2021), pukul 11.30 Wita.

Meski mendesak untuk bepergian keluar Nunukan, Laura mengingatkan bahwa kegiatan skrining kesehatan di pintu masuk wilayah Kabupaten Nunukan akan diperketat.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Kemasan di Nunukan Naik hingga Tembus Rp 92 Ribu, Warga Andalkan Produk Malaysia

Baca juga: Kadisdikbud Nunukan Minta Luluskan Peserta PPPK Guru Gelombang Kedua

Baca juga: 1.000 Tabung Elpiji Terkendala Izin Ekspor dari Malaysia, Warga Krayan Nunukan Minta Bersabar

Untuk itu, kata Laura, ia memerintahkan Dinas Perhubungan, dan Satpol PP agar melakukan penguatan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pelaku perjalanan bersama dengan TNI-Polri selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

"Nanti Satpol PP, BPBD, Dinas Pemadaman Kebakaran, termasuk TNI-Polri akan siap siaga dalam mengatasi aktivitas publik yang bisa mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. Begitupun kerumunan massa," ucapnya.

Sementara itu, restoran atau rumah makan dan cafe skala kecil yang berada di lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

"Perlu diingat bahwa meski PPKM kita level 2 tapi sesuai aturan pemerintah pusat, akhir tahun ini PPKM level 3 diberlakukan serentak. Jadi Prokes harus diperketat dengan pendekatan 5M," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved