Berita Nasional Terkini

Kasus Mahasiswi Bunuh Diri di Pusara Ayahnya, Bripda Randy Diberhentikan Tidak Hormat dan Ditahan

Kini Bripda Randy Bagus (21), polisi yang berdinas di Polres Pasuruan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi juga di PTDH.

Editor: Ikbal Nurkarim
(Dokumentasi Polda Jatim)
Bripda Randy Bagus ditahan di Mapolda Jatim Bripda Randy juga diberhentikan secara tidak hormat. 

"Tersangka bisa dijerat dengan pasal perkosaan, apalagi ada rekan korban yang mengetahuinya," kata dia.

Selain itu, Abdul juga mengatakan polisi bisa menerapkan pasal perkosaan, dan mengambil rujukan dari media sosial, apalagi jika di media sosial itu ada dialog dengan pihak lain yang masih mungkin dimintakan keterangannya sebagai konfirmasi curhatan korban.

Baca juga: Oknum Polisi yang Diduga Terkait dengan Kematian Mahasiswi Mojokerto Diulas di Medsos, Kata Kapolri

Tindak pidana perkosaan sendiri diatur dalam Pasal 285 KUP yang berbunyi: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved