Natal dan Tahun Baru

PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Batal Diterapkan, Simak Bocoran Aturan saat Libur Natal & Tahun Baru

Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Petugas gabungan memberhentikan pengendara yang melanggar protokol kesehatan untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Senin (2/8/2021). Pemerintah akhirnya membatalkan penerapan PPKM level 3 seluruh Indonesia jelang Natal dan Tahun Baru. 

Berikut sejumlah aturan yang akan diterapkan saat libur Nataru seperti yang disampaikan oleh Menko Marves:

1. Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yakni wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan;

2. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh;

3. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut;

4. Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan;

5. Penumpang dari luar negeri melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia;

Baca juga: Warga Dilarang Mudik, Bupati Paser Bakal Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

6. Pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya;

7. Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen;

8. Hanya orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata;

9. Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.

Adapun perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan PPKM Level 3 serentak untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Nataru.

Baca juga: Kembali ke PPKM Level 3, ASN Bisa Dikendalikan, Walikota Tarakan: Sulit Meredam Keinginan Masyarakat

Baca juga: Jelang PPKM Level 3 di Malinau, Tempat Wisata dan Alun-Alun Pro Sehat Ditutup hingga Tahun Baru 2022

PPKM Level 3 sebelumnya direncanakan diterapkan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas menjelang dan saat libur Nataru. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved