Natal dan Tahun Baru
PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Batal Diterapkan, Simak Bocoran Aturan saat Libur Natal & Tahun Baru
Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah resmi membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Rencananya aturan PPKM seluruh Indonesia diterapkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Terbaru, pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi saat ini.
Meski begitu, pemerintah akan menerapkan beberapa pengetatan.
Baca juga: PPKM Batal! Ini Aturan Setelah Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 di Semua Wilayah saat Nataru
Baca juga: PPKM Level 3 Serentak Tidak Jadi Diterapkan, Satgas Covid-19 Nunukan Minta Prokes Tetap Diperketat
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Batal Diterapkan, Lengkap Syarat Naik Pesawat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah akan konsentrasi dalam pengendalian Covid-19 saat libur Nataru.
Hal itu dilakukan agar capaian penanganan Covid-19 yang sudah cukup baik bisa dijaga.
Dikutip dari Tribunnews.com dengan judul artikel Bocoran Aturan saat Libur Nataru setelah PPKM Level 3 Serentak Batal Diterapkan, Airlangga lalu menyebut sejumlah aturan yang akan diterapkan pemerintah saat libur Nataru.
"Bapak Presiden memberikan arahan agar semua kegiatan di Nataru dilakukan pembatasan (misalkan maksimal 50 persen)," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (6/12/2021), dikutip dari keterangan di laman Kemenko Perekonomian.
Ia menyebut, akan diterbitkan Inmendagri khusus yang akan mengikuti level sesuai WHO.
Kemudian, pembatasan per kegiatan akan dirinci dan disosialisasikan ke berbagai daerah.
"Untuk aturan traveling, hanya boleh untuk mereka yang sudah divaksin,” ungkap Airlangga.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, juga menyebut sejumlah aturan yang akan diterapkan.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Airlangga: Level Dinaikkan Satu Tingkat bagi Capaian Vaksinasi di Bawah 50 Persen
Ia berujar, syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri.
"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," ujarnya dalam keterangan pers, Senin, dikutip dari laman Kemenko Marves.