Berita Kukar Terkini

Polemik Masyarakat Petani Sawit dengan Perusahaan Kayu, Kapolsek Kembang Janggut Enggan Berkomentar

Kapolsek Kembang Janggut, Kukar, Iptu Hadriansyah masih enggan berkomentar banyak terkait permasalahan antara masyarakat petani dengan perusahaan

Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Salah satu kendaraan mobil truk saat mengangkut kayu di Kembang Janggut, Kukar.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG - Kapolsek Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar), Iptu Hadriansyah masih enggan berkomentar banyak terkait permasalahan antara masyarakat petani kelapa sawit di Kecamatan Kembang Janggut, dengan salah satu perusahaan kayu yakni PT. Beringin Alam Raya (BAR) yang dikeluhkan warga sering menggunakan jalan umum untuk mengangkut kayu hasil tebangannya.

Saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, perihal adanya masyarakat petani sawit yang bersurat ke Polsek Kembang Janggut terkait persoalan tersebut, Iptu Hadriansyah belum mengetahui persis surat tersebut, walaupun surat yang ditujukan warga itu tertanggal24 Oktober 2021 lalu.

"Yang mana ya suratnya itu, coba di WA saya mas. Saya baru dengar ini," ujarnya saat dikonfirmasi TribunKaltim.Co, Rabu (8/12/2021).

Masyarakat petani sawit yang bersurat kepada Kapolsek Kembang Janggut tertanggal 24 Oktober 2021 tentang permohonan mediasi dengan PT. BAR.

Dalam surat tersebut berisikan kekecewaan para petani kelapa sawit atas tindakan perusahaan yang membuka portal tali tanpa berdialog dengan pihak petani.

Baca juga: Wujudkan Kota Layak Huni, Pemkab Kukar Canangkan Program Penataan Kawasan Bantaran Sungai Tenggarong

Baca juga: Jembatan Kukar Mulai Dilakukan Pemeliharaan, Akses Ditutup Sementara saat Pengecatan

Baca juga: Jembatan Kukar akan Dicat Merah, Dinas PU: Warna Cerah Penanda dari Kejauhan

Disurat itu juga berisi beberapa sikap yakni perusahaan selalu bicara yang telah mengantongi izin, dengan seenaknya memotong jalan produksi kebun sawit di kilometer 500 menjadi jurang, sehingga petani merugi.

Kemudian, perusahaan tersebut menimbun jalan kelompok tani sawit bn tuan APBD 2019 dengan nilai proyek Rp 190 juta terputus menjadi dua bagian dan hal itu sangat menyulitkan pekerja kelapa sawit dan merugikan negara.

Terakhir, ancaman kerugian robohnya pohon sawit dan keselamatan pekerja sawit akibat telah terjadi longsor di tebing gunung yang dipotong terlalu tegak.

Iptu Hadriansyah juga mengarahkan untuk mengkonfirmasi surat tersebut ke unit Reskrimnya di Polsek Kembang Janggut guna memastikan kebenaran surat tersebut.

"Nanti konfirmas ke Kanit Reskrim saya dulu ya," katanya.

Namun dirinya menambahkan, jika memang ada permintaan mediasi terkait hal tersebut, pihaknya akan bicarakan seperti apa baiknya.

"Konfirmasi ke perusahaan aja lah mas, kalau kedua belah pihak minta mediasi nanti kita tengahi. Tapi sudah lama Oktober tuh, kalau gak salah pernah anggotaku mediasikan dulu tuh," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat petani kelapa sawit di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluhkan, adanya aktivitas kegiatan lalu lintas kendaraan roda 10 yang mengangkut hasil tebangan pohon daribperusahaan PT. Beringin Alam Raya (BAR) yang menggunakan jalan umum atau jalan kelompok tani sawit.

Salah seorang masyarakat petani sawit, Salehuddin mengatakan, baru-baru ini masyarakat mengadu bahwa perusahaan tersebut melakukan pengangkutan hauling kayu menggunakan jalan umum, yang dibangun Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kukar dengan kendaraan roda 10 memuat kayu tanpa dokumen.

Baca juga: Banyak Pihak Bantu Vaksinasi bagi Masyarakat Kukar, Wakil Ketua DPRD Alif Turiadi Berikan Apresiasi 

Bahkan, dirinya juga sudah bersurat kepada Kapolsek Kembang Janggut tertanggal 24 Oktober 2021 tentang permohonan mediasi dengan PT. BAR.

Tak hanya itu, Salehuddin, juga mempertanyakan izin pemanfaatan kayu (IPK) dan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), sementara IUP yang perusahaan tersebut miliki yakni izin usaha pertambangan.

"Operasinya sering malam hari," katanya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved