Berita Kaltim Terkini
Ditresnarkoba Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Sabu di Balikpapan, Libatkan Tersangka
Polda Kaltim memusnahkan barang bukti kasus dengan 2 perkara berbeda di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kamis (9/12/2021).
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polda Kaltim memusnahkan barang bukti kasus dengan 2 perkara berbeda di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kamis (9/12/2021).
Adapun tersangka dalam kasus ini di antaranya SD dengan barang bukti sabu seberat bruto 4,96 gram dan DL dengan barang bukti sabu seberat bruto 6,35 gram.
Sehingga total berat bruto yang dalam penanganan Ditresnarkoba Polda Kaltim sendiri sejumlah 11,31 gram.
Lebih lanjut, pemusnahan ini melibatkan sejumlah pihak. Dari jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Samarinda, hingga kedua tersangka itu.
Dimana metode pemusnahannya sendiri dengan cara melarutkan ke dalam wadah berisi air sekira 3 liter. Setelah dituang ke dalam wadah, pihak yang hadir secara bergantian melarutkan butiran sabyan tersebut dengan cara mengaduk menggunakan sebilah kayu.
Baca juga: Polresta Balikpapan Musnahkan Barang Bukti Sabu 3 Kg Lebih, Ketua DPRD Angkat Suara
Baca juga: Polresta Balikpapan Musnahkan Barang Bukti Sabu 103 gram Bersama Tersangka
Baca juga: Sat Resnarkoba Polres Kukar Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Operasi Antik Mahakam 2021
Setelah barang bukti dipastikan tercampur dengan air, tersangka kemudian didampingi personel Propam Polda Kaltim membuang larutan tersebut ke dalam toilet.
Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul melalui Penyidik kasus ini, Iptu Wariston Simanjuntak mengatakan, pemusnahan ini tidak dimusnahkan seluruhnya.
"Supaya barang bukti yang diserahkan untuk penuntutan hanya sampel saja, selebihnya agar dimusnahkan oleh Penyidik," ujarnya, Kamis (9/12/2021), usai pemusnahan.
Ia menegaskan, pemusnahan tersebut juga mengacu pada dasar keterangan dari BPOM Samarinda yang menyatakan bahwa barang bukti yang didapat dari kedua tersangka berupa kristal warna putih tersebut adalah benar kristal Metamfetamina.
Sementara itu, kata dia, kedua tersangka terancam dengan pasal yang serupa, yakni Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)