Berita Kubar Terkini

Kejari Jemput Paksa 2 Tersangka Koruptor di BPBD Kutai Barat, Resmi Dititipkan di Rutan Polres

Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat akhirnya menjemput paksa terhadap dua tersangka kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Penanggulang

Penulis: Zainul |
HO/KEJARI KUBAR
Tersangka kasus tindak pidana korupsi di lingkungan BPBD Kutai Barat dijemput paksa oleh tim Kerjaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat. HO/KEJARI KUBAR 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat akhirnya menjemput paksa terhadap dua tersangka kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutai Barat. 

Kedua tersangka itu merupakan pegawai BPBD Kutai Barat berinisial AD dan JN yang kini telah dinonaktifkan.

Keduanya dijemput tim Kejari Kubar pada Kamis (9/12/2021) malam di kediamannya masing-masing. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti saat dikonfirmasi di Kantornya pada Jumat (10/12/2021) siang mengatakan, tersangka AD dan JN kini resmi telah ditahan dan sementara dititipkan di rumah tahanan Polres Kutai Barat selama 20 hari ke depan.

Penangkapan kedua tersangka koruptor ini, kata Bayu Pramesti, juga merupakan bukti keseriusan Kejari Kubar dalam hal pemberantasan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). 

Baca juga: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPBD Kubar Belum Dilakukan Upaya Paksa

Baca juga: Tersangka Korupsi BPBD Kubar Masih Tahanan Luar, Kejari Beber soal Berkas Kasus

“Jadi Kejaksaan Negeri Kutai Barat telah melakukan penyelidikan maupun penahanan terhadap dua orang tersangka, atas nama AD dan atas nama JN,” tutur Kajari Kubar, Bayu Pramesti didampingi Kasi Pidsus Kejari Kubar, Iswan Noor dan Kasi Intel Kejari saat diwawancarai awak media pada Jumat (10/12/2021).

Bayu Pramesti pun menjelaskan sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka terlebih dahulu telah dinyatakan negatif Covid-19 dibuktikan dengan hasil rapid antigen Covid-19.

"Dengan ditahannya kedua tersangka membuktikan Jaksa tidak main-main dalam kasus Tipikor. Jadi menjawab pertanyaan masyarakat apakah kasus ini berlanjut,” kata Kajari.

Kedua tersangka itu diamankan karena telah memenuhi unsur pidana berdasarkan alat bukti yang kuat dan mengikat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Karena kita sudah mempunyai bukti yang kuat sesuai dengan KUHAP. Baik keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, keterangan ahli, keterangan tersangka dan juga adanya barang bukti. Jadi alat bukti cukup sesuai KUHAP,” tutur Bayu Pramesti.

Diketahui, salah satu tersangka berinisial JN saat ini masih mengalami gangguan kesehatan.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Rp 1 M di Lingkup BPBD Kubar Lanjut, Kejari Tunggu Keterangan Saksi Ahli BPK RI

Namun pihak Kejari menegaskan dalam proses penahanan terhadap tersangka, tidak menghalangi jalannya pengobatan.

Tersangka tetap diberikan keleluasaan untuk berobat namun wajib mematuhi aturan hukum dan menjalani penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Yang bersangkutan diberikan dispensasi khusus jika ingin berobat akan dilayani. Kita sudah koordinasi dengan pihak rumah sakit untuk pengobatan itu," tegas Bayu.

Diketahui JN dan AD sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor sejak 15 April 2021 lalu. Namun mereka saat itu hanya jadi tahanan rumah dan dikenakan wajib lapor saja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved