Berita Kubar Terkini

Mantan Kepala BPBD Kubar yang Terseret Kasus Korupsi Ditahan di Polres, Kini Kondisinya Kurang Fit

Salah satu tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dijemput paksa tim Kejari Kubar dan digiring di Rutan Polres Kubar pada Kamis (9/12/20

Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti (tengah) didampingi Kasi Pidsus, Iswan Noor dan Kasi Intel Ricky Lenard Panggabean saat dikonfirmasi terkait penahanan dua tersangka kasus korupsi di BPBD Kutai Barat. TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Salah satu tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dijemput paksa tim Kejari Kubar dan digiring di Rutan Polres Kubar pada Kamis (9/12/2021) malam, diketahui kondisinya belum sepenuhnya fit alias masih sakit. 

Tersangka korupsi yang masih mengalami gangguan kesehatan itu berinisial JN dan merupakan mantan Kepala BPBD Kutai Barat.

JN jatuh sakit setelah dinyatakan terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran kegiatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada tahun anggaran 2019 lalu bersama rekannya sesama pegawai BPBD Kubar berinial AD.

JN dan AD "bermain" pada anggaran kegiatan pembuatan pemasangan dan sosialisasi rambu-rambu dan papan peringatan pencegahan karhutla dengan menggunakan Dana Bagi Hasil dan Dana Reboisasi (DBHDR) pada BPBD Kubar.

Setelah dilakukan penyelidikan, JN dan AD pun dinyatakan terbukti bersalah yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2021 lalu. Namun saat itu keduanya masih menjadi tahanan rumah dan masih wajib lapor saja.

Baca juga: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPBD Kubar Belum Dilakukan Upaya Paksa

Baca juga: Tersangka Korupsi BPBD Kubar Masih Tahanan Luar, Kejari Beber soal Berkas Kasus

JN dan AD akhirnya dijemput tim Kejari Kubar dan dititipkan di Rutan Polres Kubar pada Kamis (9/12/2021) malam.

Mereka dijemput dan ditahan lantaran sudah memenuhi segala unsur pidana yang sah berdasarkan undang-undang KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti menegaskan penahanan terhadap tersangka tidak menghalangi pemberian fasilitas pengobatan kepada tersangka. 

"Jadi nanti kita minta keleluasaan untuk para tersangka yang sakit mungkin ditahan di rutan sana, kalau misalnya ada obat itu bisa diberikan, ada makanan khusus juga diberikan pada tersangka ini. Mohon diberi keringanan juga jadi tidak menghambat pengobatan,” tutur Bayu Pramesti, Jumat (10/12/2021).

Kajari yang baru beberapa bulan menjabat di Kutai Barat itu juga mengatakan bahwa pihaknya telah  berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harapan Insan Sendawar (HIS) Kutai Barat perihal pemeriksaan kesehatan dan pengobatan terhadap tersangka JN.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter, kata Bayu, tersangka JN alias mantan Kepala BPBD Kutai Barat itu  dipastikan masih sehat dan bisa untuk ditahan. Namun yang bersangkutan (JN) diberikan dispensasi khusus jika ingin berobat maka akan dilayani.

Baca juga: Kejari Jemput Paksa 2 Tersangka Koruptor di BPBD Kutai Barat, Resmi Dititipkan di Rutan Polres

“Ya namanya juga usia tapi setelah kita minta bantuan dokter oleh RSUD HIS jadi itu sudah layak, hitungannya masih sehat. Artinya nanti kita minta juga kepada bagian rutan sana diberikan keleluasaan untuk berobat. Dalam arti penahanan ini tidak mengganggu proses pengobatan,” katanya.

Mantan Kajari Ogan Komering Ulu itu menambahkan, atas rasa kemanusiaan Jaksa meminta penjaga tahanan untuk memberikan keleluasaan kepada tersangka JN, tetapi proses hukum harus tetap berjalan.

Penahanan kedua tersangka ini sekaligus juga menjawab pertanyaan masyarakat selama ini perihal kelanjutan penanganan kasus Korupsi di Kutai Barat. 

Penahanan dua tersangka ini juga  bertepatan dengan Hari Antikorupsi Internasional, namun Kajari hanya menyebut hal itu kebetulan saja.

“Hanya berbarengan dengan Hari Antikorupsi Internasional karena memang bukti suratnya ada, jadi ditahan. Ini rutin aja,” tandasnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Rp 1 M di Lingkup BPBD Kubar Lanjut, Kejari Tunggu Keterangan Saksi Ahli BPK RI

Tak tanggung-tanggung, tindakan tak terpuji dari tersangka JN dan AD mengakibatkan kerugian keuangan negara bernilai miliaran rupiah. Nilai tersebut berdasarkan hasil penilaian dan penghitungan awal penyelidikan. 

“Berdasarkan alat bukti surat itu (kerugian negara) sekitar Rp 1 M lebih, tapi konkretnya pada saat dakwaan,” ujar Bayu Pramesti. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved