Berita Samarinda Terkini
Polisi Tangkap Pemuda di Samarinda yang Edarkan Ganja, Pesan Narkoba via Medsos
Kepolisian resor Kota Samarinda atau Polresta Samarinda, mengamankan seorang pemuda berinisial SF (18) yang mengaku
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kepolisian resor Kota Samarinda atau Polresta Samarinda, mengamankan seorang pemuda berinisial SF (18) yang mengaku mengedarkan narkotika jenis ganja kering.
Pemuda ini melakoni perannya sebagai pengedar dengan memanfaatkan rumahnya sebagai tempat transaksi.
Informasi awal yang didapat jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda bahwa ada salah satu rumah di Jalan Cut Mutia Gang 28 RT 27, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, dijadikan tempat transaksi ganja.
Penyelidikan pun dilakukan, jajaran kepolisan mengamati Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca juga: Polisi Menyamar jadi Pembeli, Sukses Ringkus Jaringan Pengedar Barang Haram di Samarinda
Baca juga: Polres Tarakan Temukan Dompet, Ada 121 Bungkus Berisi Barang Haram
Baca juga: Pengedar Barang Haram di Balikpapan Terciduk Polisi, Sempat Dijual Rp 300 Ribu
Persinya pada Selasa (7/12/2021) lalu sekitar pukul 21.30 Wita, penggerebekan dilakukan di rumah tersebut.
SF (18) diketahui berada di lantai dua rumah yang didiaminya.
Disitu polisi langsung menggeledah seisi rumah, untuk mendapatkan barang bukti narkoba jenis ganja.
"Di kamarnya lantai atas, kami menemukan sebuah kardus kecil dengan kondisi terlakban di atas lemari, saat dibuka berisi enam bungkus ganja seberat 188,26 gram bruto," terang Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto, Sabtu (11/12/2021) hari ini.
Baca juga: 8 Anggota Polres Malinau Gagalkan Transaksi Barang Haram, Kapolda Kaltara Beri Penghargaan
Tak hanya ganja kering, polisi juga mendapati satu bundel plastik klip, timbangan digital, kertas vapir serta uang tunai Rp 500 ribu diduga hasil penjualan.
SF ditanya terkait asal barang haram ini, mengaku bahwa ia beli secara online, melalui salah satu media sosial (medsos).
"Dia ngaku belinya online, masih kami dalami," ungkap Iptu Purwanto.
Sedangkan sasaran pemasaran SF, yakni beberapa teman dekat yang dia kenal saja agar tidak dicurigai kepolisian.
"Kalau sasaran (jualan) dia ya teman-temannya yang dia kenal saja," tutup Iptu Purwanto. (*)