Berita Samarinda Terkini
Problematika Tambang Ilegal, Walikota Samarinda Minta Jangan Menyalahkan atau Menuduh Pihak Tertentu
Andi Harun menyampaikan bahwa problematikan ilegal minning dan kerusakan lingkungan memang cukup sulit untuk ditangani bahkan oleh pemerintah pusat
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Mathias Masan Ola
"Ini menyebabkan kerusakan lingkungan, memicu konflik sosial dan intimidasi kepada masyarakat," terangnya.
Menurutnya, UU yang menyatakan kewenangan ditarik ke pusat tidak bisa menjadi dilil pemerintah daerah untuk tidak melindungi masyarakatnya. "Kami melihat selama ini masyarakat dibiarkan sendiri. Ketika bergerak untuk menolak tambang ilegal, malah terintimidasi dari banyak pihak," bebernya.
Baca juga: Pemodal Tambang Ilegal di Balikpapan tak Kunjung Tertangkap, Polda Kaltim Sebut Akan Turun Tangan
Hal ini membuatnya cukup bingung, mengapa aparat penegak hukum tidak melakukan penindakan. Padahal lanjutnya, banyak aktivitas pertambangan ilegal yang terlihat jelas di depan mata, menggunakan jalan negara yang dibangun dari uang rakyat.
"Apakah aparat hukum berdamai dengan perampok dan pencuri (penambang ilegal) kekayaan alam kita?" Kritiknya pedas.
Padahal lanjutnya, dalam UU Nomor 3 Tahun 2009 Pasal 158 sudah jelas menyebutkan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Selain itu ditambah dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 109, yaitu tiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
"Belum lagi banyaknya banjir yang disebabkan oleh pengupasan lahan karena aktivitas penambangan ilegal," terangnya.
"Seluruh regulasi tidak membenarkan adanya penambangan ilegal. Mengapa malah justru masyarakat yang melawan, bukan pemerintah atau penegak hukum yang menegakan UU?" ucapnya di pembahasan awal.
Baca juga: Pemkot Bentuk Tim Terpadu, Antisipasi Kecolongan Tambang Ilegal di Balikpapan
Pada sesi tanya jawab, Andi Harun kembali memberi tanggapan terkait pernyataan Haris Reno. Ia meminta terkait persoalan banjir agar tidak serta merta disimpulkan disebabkan oleh tambang.
Karena menurut kajian Pemerintah Kota Samarinda dan Institut Teknik Bandung (ITB), Banjir Samarinda karena kiriman air dari Badak Mekar, Kutai Kartanegara, perubahan iklim yang membuat gelombang air laut naik dan topografi Samarinda yang berbentuk mangkok.
AH juga meminta untuk tidak menuduh aparat hukum mempunyai andil atas maraknya tambang ilegal ini. "Apapun latar belakangnya kita tidak boleh menuduh. Kalau sudah ada penelitian dan terbukti, laporkan," tegasnya.
Kendati demikian, Ia mengatakan memang tidak setuju dengan tambang ilegal. Bahkan ucapnya, andai Ia memiliki sekecil mungkin kewenangan, Ia tidak akan membiarkan penambangan ilegal.
"Andai ada surat dari Kementerian, tidak menunggu minggu atau bulan. Saya pasti tindak. Jadi karena kita tidak memiliki wewenang itu, izinkan dalam waktu ke depan, Saya pelan-pelan berkoordinasi untuk bisa meminimalisir dampaknya," pungkasnya. (*)