Berita Samarinda Terkini
Problematika Tambang Ilegal, Walikota Samarinda Minta Jangan Menyalahkan atau Menuduh Pihak Tertentu
Andi Harun menyampaikan bahwa problematikan ilegal minning dan kerusakan lingkungan memang cukup sulit untuk ditangani bahkan oleh pemerintah pusat
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Lembaga Dakwah (LD) Al-Mizan Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman bersama Para Praktisi menggelar Kajian Seputar Isu dan Regulasi (Kasasi) dengan tema "Problematikan penegakan hukum terhadap tambang ilegal yang kian menjamur", Sabtu (11/12/2021).
Kegiatan yang diselenggarakan secara luring di Aula FH Unmul dan online via zoom ini dibuka oleh Mahendra Putra Kurnia selaku Dekan Fakultas Hukum Unmul, dengan menghadirkan Walikota Samarinda Andi Harun dan Akademisi FH Unmul Haris Retno sebagai pembicara.
Sebagai pembicara awal, Andi Harun menyampaikan bahwa problematikan ilegal minning dan kerusakan lingkungan memang cukup sulit untuk ditangani bahkan oleh pemerintah pusat.
Bahkan ucapnya, Komisi IV DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dan menunjukkan bahwa ada 8.713.167 hektare area pertambangan yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Sunindyo sebagai Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara, Ditjen Minerba mengakui kewalahan (menangani problematika pertambangan)," jelas Andi Harun melalui sambungan virtual.
Baca juga: AMPL Kaltim Tuntut Polda untuk Tuntaskan Kasus Tambang Ilegal di Samarinda Utara
Baca juga: Belum Ada Saksi Tambahan Tambang Ilegal di Balikpapan, Keberadaan DPO ZK Masih Ditelusuri
Baca juga: Pemilik Alat Berat di Lokasi Tambang Ilegal, Diperas Oknum yang Catut Nama Kapolresta Balikpapan
Walikota kelahiran Bone ini menjelaskan, awalnya pusat perhatian dalam persoalan tambang ilegal ini adalah payung hukum yang berada dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), yang mana kewenangan perizinan pertambangan masih dimiliki pemerintah Kabupaten/Kota.
Tetapi kemudian UU ini direvisi menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020, sehingga segala kewenangan dan perizinan ditarik ke pemerintah pusat. Terkecuali Pasal 35 ayat (4) yang menyatakan pemerintah provinsi memiliki tugas dalam pengawasan pertambangan dan tidak ada unsur pemerintahan kabupaten/kota sama sekali dalam pasal tersebut.
"Aparat penegak hukum pun kesulitan dalam pemgambilan payung hukum untuk menindak tambang ilegal,. Apakah bisa instrument KUHP atas UU Lingkungan Hidup atas Pencemaran? Ini tidak semudah yang dibayangkan dalam konstruksi hukum," jelasnya.
"Posisi hukum UU Lingkungan Hidup bersifat Lex Generalis. Sedangkan UU Minerba saat ini Lex Spesialis. Ini yang menjadi PR," imbuhnya. Menurut AH, ada beberapa hal yang menjadi temuannya atas polemik tambang ilegal.
Baca juga: Soal Temuan Tambang Ilegal di Balikpapan, Gubernur Kaltim Isran Noor Tidak Mau Ikut Campur
- Pertama : Ada tambang yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
- Kedua : Pertambangan memiliki IUP tetapi melakukan pertambangan tidak sesuai aturan,
- Ketiga : Pertambangan tidak punya IUP tetapi diizinkan menambang oleh pemilik lahan,
- Keempat : Penambang Legal mampu merayu masyarakat untuk diizinkan menambang.
Pernyataan awal Andi Harun ini pun disanggah oleh Haris Retno, selaku pembicara kedua.
Ia mengatakan diskusi yang dimaksud adalah pertambangan ilegal, dan membahas tambang yang tidak mengikuti aturan atapun yang tidak mempunyai aturan.
Ia mengatakan sejauh ini tidak menemukan kendala hukum. Tetapi dirinya juga menilai selama ini negara lebih melindungi para pemberi izin tambang ketimbang nyawa yang tenggelam di kolam eks tambang.
Retno merincikan dari data Jatam Kaltim, terdapat 163 titik tambang ilegal di Kaltim, dan 20 di antaranya berada di Samarinda.
Juga dari 12 juta hektar luas daratan Kaltim, penggunaan lahan berdasarkan izin yang telah dikeluarkan Perda 1 tahun 2026 tentang RTRW Kaltim, ada 5,9 juta hektare yang digunakan untuk pertambangan.
"Ini menyebabkan kerusakan lingkungan, memicu konflik sosial dan intimidasi kepada masyarakat," terangnya.
Menurutnya, UU yang menyatakan kewenangan ditarik ke pusat tidak bisa menjadi dilil pemerintah daerah untuk tidak melindungi masyarakatnya. "Kami melihat selama ini masyarakat dibiarkan sendiri. Ketika bergerak untuk menolak tambang ilegal, malah terintimidasi dari banyak pihak," bebernya.
Baca juga: Pemodal Tambang Ilegal di Balikpapan tak Kunjung Tertangkap, Polda Kaltim Sebut Akan Turun Tangan
Hal ini membuatnya cukup bingung, mengapa aparat penegak hukum tidak melakukan penindakan. Padahal lanjutnya, banyak aktivitas pertambangan ilegal yang terlihat jelas di depan mata, menggunakan jalan negara yang dibangun dari uang rakyat.
"Apakah aparat hukum berdamai dengan perampok dan pencuri (penambang ilegal) kekayaan alam kita?" Kritiknya pedas.
Padahal lanjutnya, dalam UU Nomor 3 Tahun 2009 Pasal 158 sudah jelas menyebutkan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Selain itu ditambah dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 109, yaitu tiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
"Belum lagi banyaknya banjir yang disebabkan oleh pengupasan lahan karena aktivitas penambangan ilegal," terangnya.
"Seluruh regulasi tidak membenarkan adanya penambangan ilegal. Mengapa malah justru masyarakat yang melawan, bukan pemerintah atau penegak hukum yang menegakan UU?" ucapnya di pembahasan awal.
Baca juga: Pemkot Bentuk Tim Terpadu, Antisipasi Kecolongan Tambang Ilegal di Balikpapan
Pada sesi tanya jawab, Andi Harun kembali memberi tanggapan terkait pernyataan Haris Reno. Ia meminta terkait persoalan banjir agar tidak serta merta disimpulkan disebabkan oleh tambang.
Karena menurut kajian Pemerintah Kota Samarinda dan Institut Teknik Bandung (ITB), Banjir Samarinda karena kiriman air dari Badak Mekar, Kutai Kartanegara, perubahan iklim yang membuat gelombang air laut naik dan topografi Samarinda yang berbentuk mangkok.
AH juga meminta untuk tidak menuduh aparat hukum mempunyai andil atas maraknya tambang ilegal ini. "Apapun latar belakangnya kita tidak boleh menuduh. Kalau sudah ada penelitian dan terbukti, laporkan," tegasnya.
Kendati demikian, Ia mengatakan memang tidak setuju dengan tambang ilegal. Bahkan ucapnya, andai Ia memiliki sekecil mungkin kewenangan, Ia tidak akan membiarkan penambangan ilegal.
"Andai ada surat dari Kementerian, tidak menunggu minggu atau bulan. Saya pasti tindak. Jadi karena kita tidak memiliki wewenang itu, izinkan dalam waktu ke depan, Saya pelan-pelan berkoordinasi untuk bisa meminimalisir dampaknya," pungkasnya. (*)