Berita Nasional Terkini
Akhirnya Munarman Membela Diri, Rekayasa Napi Terorisme Diminta Sebut Namanya, FPI Ikut Terseret
Akhirnya Munarman membela diri, rekayasa narapidana terorisme diminta sebut namanya, FPI ikut terseret
TRIBUNKALTIM.CO - Eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam ( FPI) Munarman akhirnya membela diri melalui eksepsi.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Munarman membantah dirinya terlibat terorisme.
Sebelumnya, Munarman didakwa turut mendukung kehadiran ISIS di Indonesia.
Munarman dibekuk Densus 88 di rumahnya.
Munarman pun menyebut tuduhan terlibat terorisme yang menimpa dirinya hanyalah rekayasa aparat hukum.
Baca juga: Terbongkar di Sidang, Eks Sekum FPI Munarman Ingin Jadikan Indonesia Wilayah Penyebaran Ajaran ISIS
Baca juga: Sebar Teror, Akhirnya Jaksa Bongkar Keterlibatan Munarman di Acara Baiat ISIS, Eks FPI Tak Terima
Baca juga: PEMBELAAN Munarman Saat Dituduh Teroris, Kalau Benar Presiden hingga Panglima TNI Sudah ke Alam Lain
Munarman menyebut narapidana terorisme diminta menyebut namanya.
Kesaksian dari narapidana terorisme inilah yang menurut Munarman dijadikan dasar menjerat dirinya sebagai tersangka terorisme.
Dilansir dari Kompas.com, Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam ( FPI) Munarman merasa dijebak oleh aparat penegak hukum dalam kasus dugaan terorisme yang menjeratnya.
Munarman merasa penangkapannya janggal, atau hanya karena keterangan dari pihak lain yang sudah ditangkap lebih dulu atas dugaan perkara yang sama.
“Tanpa melihat kualifikasi dan kapasitas perbuatan apa yang saya lakukan.
Dan tanpa melihat kausalitas dengan peristiwa pidana apa yang saya terhubungkan,” tutur Munarman dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).
Adapun Munarman dihadirkan secara langsung ke PN Jakarta Timur hari ini untuk menyampaikan eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam pandangan Munarman, penangkapan terhadap dirinya tak mengindahkan hukum yang berlaku di Tanah Air.
Ia merasa tak habis pikir atas tuduhan keterlibatannya pada tindakan terorisme.
“Saya tak habis pikir dan dibuat menjadi seperti orang tolol sedunia, dengan modus operandi tuduhan terlibat terorisme terhadap diri saya,” kata dia.
Munarman menyebut, para narapidana terorisme diminta untuk menyebut namanya.
Kemudian, berbagai media mainstream dan buzzer digunakan aparat penegak hukum untuk membangun opini bahwa dia terlibat dengan kelompok teroris.
Demikian juga dengan FPI sebagai organisasi tempatnya bernaung juga ikut diseret-seret pada perkara ini.
Baca juga: Update Nasib Kasus Munarman, Polisi Sebut Eks Sekjen FPI Terlibat Terorisme Jamaah Ansharut Daulah
“Rekayasa yang dilakukan melalui permainan logical fallacy yaitu menciptakan opini seolah-olah FPI adalah organisasi yang terhubung dengan jaringan terorisme,” ucap dia.
Melalui eksepsinya, Munarman menampik semua dakwaan jaksa.
Ia juga meminta majelis hakim membebaskannya dalan perkara ini.
Munarman ditangkap di kediamannya Perumahan Modern Hils, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021 atas dugaan keterlibatan pada tindak pidana terorisme.
Dalam persidangan, jaksa menyebut bahwa Munarman telah berbaiat dengan kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) sejak tahun 2014.
Ia juga diduga terlibat dalam serangkaian aksi di Makassar dan Deli Serdang tahun 2015 untuk menggalang dukungan pada ISIS.
Hanya Opini
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menilai penetapan tersangka terhadap dirinya tak didasarakn bukti permulaan yang kuat, melainkan hanya didasarkan pada opini.
Hal itu disampaikan Munarman dalam pembacaan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum di PN Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Munarman Tak Jelas, TP3 Pembunuhan Laskar FPI Bereaksi Singgung Soal Jokowi
"Faktanya penetapan tersangka atas diri saya tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Tetapi hanya bermodalkan penggiringan opini dari para Napi dan tersangka lainnya yang dibujuk dan divideokan.
Lalu kemudian disebarkan di berbagai media massa," ujar Munarman dalam eksepsinya.
Ia mengatakan, penetapan tersangka atas dirinya yang tak didasari bukti permulaan yang cukup dan hanya berdasarkan pengakuan dari para Napi dan tersangka terorisme, jelas tak bisa dijadikan alasan.
Munarman bilang, kesaksian para narapidana dan tersangka terorisme tersebut sedianya hanya bernilai satu bukti permulaan yang tak cukup sebagai dasar penetapan tersangka oleh polisi.
"Hal ini juga memicu timbulnya ketidakpastian hukum (legal uncertainty) dan perlakuan yang tidak adil (unfair treatment)," kata ucap Munarman.
"Sehingga saya kehilangan hak untuk memberikan bantahan dan klarifikasi serta mengajukan bukti-bukti yang dapat membantah opini yang sengaja digiring oleh para Napi dan tersangka lainnya tersebut," lanjut dia.
Adapaun sebelumnya Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu pekan lalu.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan.
Baca juga: Habib Rizieq & Eks FPI Lainnya Dapat Masalah Serius Baru, Terseret Dugaan Kasus Terorisme Munarman
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Perbuatan itu dilakukan Munarman dengan mengaitkan munculnya Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi. (*)