Berita Samarinda Terkini

Nasi Kuning Berisi Narkoba Ditemukan Petugas Lapas Samarinda, Tiga Pengantar dan Satu WBP Diamankan

Tiga pengantar makanan dan satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas IIA Samarinda diamankan setelah narkotika jenis sabu ditemukan

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Lapas Samarinda
Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam sebungku nasi kuning berhasil digagalkan petugas Lapas Klas IIA Samarinda, kini para pelaku sudah diamankan Polresta Samarinda. HO/Lapas Samarinda 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tiga pengantar makanan dan satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas IIA Samarinda diamankan setelah narkotika jenis sabu ditemukan dalam bungkusan nasi kuning.

Percobaan penyelundupan narkotika golongan satu ini terungkap saat petugas Lapas Klas IIA Samarinda Selasa (13/12/2021) mencurigai bungkusan makanan yang dibawa seseorang untuk diberikan pada salah satu WBP yang sedang menjalani masa tahanan.

Poketan sabu seberat 3 gram brutto ini ditemukan dari balik salah satu bungkusan nasi kuning.

Kristal putih mematikan ini coba diselundupkan oleh tiga pria, berinisial AN (29), FR (28) dan HN (28) guna diserahkan ke seorang WBP bernama Boby Maulana

FR dan AN warga Kecamatan Badak, Kabupaten Kukar, sedangkan HN merupakan warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Baca juga: Diduga Terlibat Jaringan Narkoba dalam Lapas, 18 WBP dari Bontang Dipindah ke Lapas Samarinda

Baca juga: Kalapas Tenggarong Ingatkan Petugas tak Terlibat Peredaran Narkoba Dalam Lapas, Ini Ancamannya

Baca juga: Deklarasi P4GN, Wakil Bupati Berau Ingin Ubah Persepsi Publik Soal Peredaraan Narkoba Dalam Lapas

Kepala Lapas Klas IIA Samarinda Moh Ilham Agung melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP), Tri Haryanto menerangkan tiga pria yang akan membawakan nasi kuning ini menunjukkan gelagat sangat mencurigakan.

Gelagat mencurigakan ketiganya terlihat saat berada di pintu penjagaan dan hendak menitip bungkusan nasi kuning tersebut kepada petugas sipir. 

"Dua orang (FR dan AN) saja awalnya yang datang, mau titip barang (nasi kuning buat Boby Maulana). Tetapi kemarin itu masih pagi, belum jam untuk titipan dan kedua orang itu juga pakai celana pendek, jadi ditolak sama petuga," kata Tri Haryanto, Selasa (14/12/2021) siang.

FR dan AN yang ditolak, tidak kehabisan akal, sekitar pukul 08.30 WITA, keduanya kemudian menghubungi HN yang bermukim tak jauh dari Lapas Klas IIA Samarinda.

"Sebelum jam 9 pagi datang lagi. Tapi sudah lain orangnya (HN), titipan yang dituju juga masih sama (Boby Maulana)," terang Tri Haryanto. 

Baca juga: Disaksikan Wabup Berau Petugas Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb Komitmen Berantas Narkoba Dalam Lapas

Kecurigaan petugas akan gelagat HN lantas menerima bungkusan berisi nasi kuning tersebut lalu segera memeriksa. Dua bungkusan nasi kuning dibuka dan digeledah. Di situlah petugas sipir menemukan kristal putih mematikan berbalut plastik klip.

HN sontak terkaget, sebab petugas sipir menemukan poketan sabu di dalam tumpukan nasi kuning yang dia bawa. 

Dihadapan petugas sipir, HN mengelak dan mengatakan tidak tahu sama sekali poketan sabu tersebut.  Dia mengelak dan berkata hanya dimintai tolong oleh rekannya untuk mengantarkan bungkusan tersebut.

"Setelah ketahuan itu, ketiganya langsung kita amankan. Mengakunya tidak tahu soal barang itu (sabu-sabu). Tapi setelah diperiksa lebih jauh, ternyata yang di dalam sini (Boby Maulana) mengaku itu barangnya," tegas Tri Haryanto.

Tri Haryanto membeberkan bahwa Boby Maulana merupakan WBP kasus narkotika dengan vonis masa tahanan 11 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda di Samarinda yang Edarkan Ganja, Pesan Narkoba via Medsos

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved