Berita Balikpapan Terkini
Renovasi Pasar Pandansari Balikpapan Belum Rampung, Posko Penertiban Berlanjut
Pengoperasian posko gabungan untuk mengawasi kegiatan penertiban di sekitar kawasan Pasar Pandansari Balikpapan Barat berlanjut.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pengoperasian posko gabungan untuk mengawasi kegiatan penertiban di sekitar kawasan Pasar Pandansari Balikpapan Barat berlanjut.
Pemerintah Kota atau Pemkot Balikpapan melalui Satpol PP Kota Balikpapan akan memperpanjang jadwal keberadaan posko hingga tahun 2022.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, keberadaan posko gabungan di kawasan pandansari akan terus ada hingga pasar rampung direnovasi.
"Kita tidak ada pikiran untuk berhenti sampai 31 Desember, makanya kita mengupayakan untuk melanjutkan di tahun berikutnya," kata Zulkifli.
Adapun rencana awal, pihaknya menetapkan batas pengoperasian pokso gabungan sampai tanggal 31 Desember 2021.
Baca juga: Dinas Perdagangan Balikpapan Bakal Rombak Pasar Pandansari, Bangun Dropzone Hingga Pindahkan Parkir
Baca juga: Ditarget Sebulan, Pembangunan 216 Petak dan Kios di Pasar Pandansari Telan Anggaran Rp 1,3 M
Baca juga: Tampung PKL, Dinas Perdagangan Balikpapan Bangun 261 Petak Pasar Pandansari, Anggarkan Rp 1,3 M
Hal tersebut dikarenakan adanya informasi bahwa sudah dimulai pembangunan minimal bagian bawah bangunan pasar.
Sehingga diharapkan Desember ini, kondisi renovasi kawasan pasar Pandan Sari sudah mulai jadi, dan mulai dilakukan penertiban.
Hal itu dilakukan agar para PKL yang marak berjualan dengan menempati dagangannya di atas badan jalan dan trotoar dapat masuk ke dalam pasar.
“Sehingga perpanjangan lagi posko seperti ini di tahun depan, dengan aturan yang ditetapkan pada saat ini," ujarnya.
Namun, sampai pada pertengahan bulan Desember 2021, ternyata tidak ada kegiatan atau upaya perbaikan bangunan pasar.
Baca juga: Pasca Penertiban PKL Liar di Pasar Pandansari Balikpapan, Pedagang di Jalan Raya dan Gang Berseteru
Sehingga akan dilakukan jadwal perpanjangan jadwal pakso gabungan dari yang ada saat ini.
Termasuk aturan jadwal jam berjualan PKL yang telah diterapkan tetap diberlakukan maksimal pukul 10.00 Wita.
"Karena kondisi yang bisa kita ciptakan seperti ini, dengan pemberlakuan batas jam berjualan bagi pedagang sampai jam 10," imbuhnya. (*)