Berita Nasional Terkini

Syarat Naik Kapal Laut Terbaru, Cek Rerouting KM Tidar dan KM Kelud Jelang Natal dan Tahun Baru 2022

Simak informasi syarat naik kapal laut terbaru, cek rerouting KM Tidar dan KM Kelud jelang Natal dan Tahun Baru 2022.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi kapal milik Pelni yang tengah berlabuh atau bersandar di Pelabuhan Semayang Balikpapan. Simak informasi syarat naik kapal laut terbaru, cek rerouting KM Tidar dan KM Kelud jelang Natal dan Tahun Baru 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi syarat naik kapal laut terbaru,.

Cek rerouting KM Tidar dan KM Kelud jelang Natal dan Tahun Baru 2022.

Perhatikan juga aturan PCR terbaru jelang Natal dan Tahun Baru 2022.

Pandemi Covid-19 membuat beberapa peraturan berubah, apalagi saat ini pemerintah menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat alias PPKM. 

Saat ini terdapat perubahan dalam sistem pelayaran umum di Indonesia.

Berikut syarat dan aturan pelayaran ke wilayah PPKM Level 1- 4.

Bila anda calon penumpang kapal, lengkapi syarat naik kapal laut Pelni terbaru bila ingin berlayar.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Dijamin Aman, Luhut: Data Disimpan Kemenkominfo juga Keamanan Dibantu BSSN

baca juga: Informasi Syarat Penerbangan Terbaru Lion Air, Batik Air, Wings Air, Cek Status PPKM Bandara Tujuan

Baca juga: CEK Peraturan Penerbangan Terbaru di Sini, Syarat dan Ketentuan Perjalanan Darat dan Kapal Laut

Berdasarkan SE Satgas Covid No. 24/2021 dan SE Menhub No.95/2021 dalam melayani penumpang selama Nataru 2021/2022, PT Pelayaran Nasional Indonesia (persero) atau Pelni akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Calon penumpang wajib menyertakan hasil negatif negatif tes PCR dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test Antigen dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Demikian jelas Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni O.M menjelaskan dalam aturan tersebut. 

"Seluruh calon penumpang kapal Pelni wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan. Melalui aplikasi tersebut, petugas akan memeriksa hasil tes PCR/rapid test Antigen serta status vaksinasi Covid-19 ketika pelaksanaan chek in," terangnya melalui siaran pers, Senin (13/12/2021).

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved