Berita Viral
VIRAL Polisi Tilang Pengendara Motor, Penyebabnya Karena Kawal Ambulans ke Rumah Sakit
Polisi kembali viral di media sosial lantaran melakukan tilang kepada seorang pengendara motor
TRIBUNKALTIM.CO - Polisi kembali viral di media sosial lantaran melakukan tilang kepada seorang pengendara motor.
Usut punya usut, ternyata pengendara motor tersebut harus berurusan dengan kepolisian lantaran membantu mengawal ambulans.
Tindakan polisi yang melakukan tilang terhadap pengendara motor tersebut pun mengundang beragam komentar dari netizen.
Ya, pengendara motor tersebut ditilang karena membukakan jalan bagi ambulans agar bisa segera sampai rumah sakit.
Namun tindakan tersebut dinilai melanggar oleh polisi karena pengendara tersebut dinilai tidak memiliki wewenang.
Baca juga: Kisah Korban Kebakaran Gunung Polisi Balikpapan, Hidangan Mempelai hingga Tenda Ludes
Baca juga: Soal Fenomena No Viral No Justice & Percuma Lapor Polisi, Kapolri Dorong Jajarannya Lakukan Evaluasi
Baca juga: NASIB Polisi yang Tolak Laporan Korban Perampokan, Buat Kapolda Marah hingga Disanksi Demosi Propam
Video yang merekam kejadian itu beredar di TikTok, salah satunya diunggah akun ini pada Jumat (17/12/2021).
Dalam video itu, terlihat seorang polisi memberhentikan pengendara motor dan menegur serta memberikan surat tilang karena yang bersangkutan membukakan jalan untuk ambulans.
"Apa tujuan Anda mengawal ambulans tadi? Membantu memberikan jalan? Memberikan pengawalan maksudnya? Punya kewenangan enggak kamu tentang pengawalan ambulans?" tegas polisi itu kepada pengendara motor, seperti dilansir dari Kompas.com.
Dinilai melanggar undang-undang lalu lintas.
"Saya jelaskan, Anda sudah melanggar Pasal 69, saya ulangi, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal ada Kepolisian Negara Republik Indonesia," lanjutnya.
Baca juga: Turunkan Puslabfor Mabes Polri, Tim Gabungan Gelar Olah TKP Kebakaran di Gunung Polisi Balikpapan
"Jadi kalangan sipil, warga sipil, tidak punya kewenangan melakukan pengawalan. Anda sudah menyalahi aturan, kewenangan. Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana," demikian teguran dari polisi itu.
Hingga kini video tersebut sudah ditonton lebih dari 2,2 juta kali, disukai hampir 70.000, dan dikomentari 26.000 pengguna tiktok.
Penjelasan Korlantas Polri
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sesuai dengan undang-undang, ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah, termasuk salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.
"Tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan daripada kendaraan ambulans itu, sebenarnya ya," kata Aan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (18/12/2021).
Baca juga: 3 Tagar Kritik Polisi Disorot Kapolri Listyo Sigit, Ada No Viral No Justice Hingga 1 Hari 1 Oknum
Terkait pengawalan kendaraan di jalan, Aan menjelaskan bahwa satu-satunya institusi yang diperkenankan melakukan pengawalan kendaraan di jalan hanya kepolisian.
"Yang mempunyai kewenangan untuk pengawalan itu dari kepolisian. Itu amanah undang-undang ya," ujar dia.
Menurut Aan, aturan itu diberlakukan karena pengawalan tidak bisa dilakukan oleh sembarang pihak.
Bahkan, tidak semua polisi boleh melakukan pengawalan kendaraan.
"Tidak semua polisi juga yang bisa mengawal. Artinya, dia harus tersertifikasi, dia punya keterampilan khusus sebagai pengawal, dan sebagainya. Ada kompetensinya lah untuk pengawalan itu," jelas Aan.
Baca juga: Kesaksian Warga soal Pemicu Kebakaran di Kubar, Polisi Lakukan Identifikasi, Pom Mini Jadi Arang
Sementara itu terkait dengan video viral yang memperlihatkan pengendara motor yang ditilang karena mencoba membantu membukakan jalan bagi ambulans, Aan memberikan tanggapannya.
"Sebenarnya ya polisi kan ada prioritas ya. Mungkin pada saat itu masyarakat punya inisiatif untuk mengawal, karena dalam situasi macet mungkin ya, situasi yang sangat crowded," kata Aan.
"Kalau ditilang sih memang bisa ditilang. Cuma kan sebaiknya tidak ditilang lah, biarkan dulu. Secara etikanya lah, etikanya ya," ujar dia.
Aan mengatakan, undang-undang memang mengatur bahwa masyarakat sipil tidak boleh melakukan pengawalan.
Namun, menurut dia, polisi seharusnya lebih peka dengan situasi di lapangan saat mengambil keputusan.
"Pada situasi kapan harus menilang. Kan kalau dalam keadaan macet pun kita beri diskresi untuk tidak disetop, tidak ditilang. Karena prioritasnya," kata Aan.
Baca juga: Kasus Polisi Tolak Laporan Korban Perampokan, Kapolda Metro Jaya Perintahkan Usir Aipda Rudi
Agar kejadian serupa tidak kembali terulang, menurut Aan, masyarakat harus memahami bahwa ambulans yang membawa pasien atau jenazah merupakan kendaraan prioritas.
Sehingga, ambulans harus tetap harus diberikan jalan dan didahulukan untuk melintas.
Namun demikian, apabila keadaan jalan memang macet total dan situasinya darurat, maka masyarakat dapat meminta bantuan polisi untuk membukakan jalan atau melakukan pengawalan.
"Kalau ada kasus seperti itu, silakan (hubungi polisi). Masyarakat yang membutuhkan pengawalan tersebut silakan minta bantuan polisi," kata Aan.
"Kadang (jalanan) sudah crowded sekali, sudah tidak bisa bergerak sama sekali, ya silakan menghubungi polisi terdekat untuk minta dibukakan jalan, kalau itu emergency; bawa orang sakit dan sebagainya," jelas Aan.
Baca juga: Polisi Periksa 9 Saksi Kebakaran di Gunung Polisi Balikpapan, Bakal Undang Puslabfor Surabaya
Baca juga: Videonya Viral, Ini Alasan Anggota Polisi Abaikan Korban Tabrak Lari di Sulsel, Kini Dibebastugaskan. (*)