Berita Kukar Terkini

Pihak PT CHAS Angkat Bicara Soal Kasus Karyawannya yang Tabrak Pasutri hingga Tewas di KM 43 Samboja

Kasus Karyawan PT Cipta Hasil Sugiarto (CHAS), yakni Edi Purwanto yang menabrak pasangan suami istri (pasutri) di Kilometer 43, Kecamatan Samboja, Kab

TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Orangtua korban bersama kuasa hukumnya saat berada di Kantor Kejari Kukar. TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kasus Karyawan PT Cipta Hasil Sugiarto (CHAS), yakni Edi Purwanto yang menabrak pasangan suami istri (pasutri) di Kilometer 43, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berlanjut.

Informasi yang dihimpun TribunKaltim.co, Selasa (21/12/2021) mendatang akan dilakukan sidang perdana kasus kecelakaan yang menewaskan pasutri di kilometer 43 Bukit Soeharto.

Di mana, pada waktu kecelakaan tersebut, penabrak menggunakan mobil perusahaan PT. CHAS, sementara pasutri yakni Rosliana Parista (35) dan Fahrurroji (35) yang tewas tersebut menggunakan motor dan membawa anak berusia 4 tahun.

Namun, syukurnya anak yang bernama Nauval tersebut selamat dan seketika menjadi anak yatim piatu.

Kecelakaan itu terjadi sekitar 18 September 2021 lalu atau tiga bulan silam.

Baca juga: Kedua Orangtuanya Tewas dalam Kecelakaan di Bukit Soeharto, Balita Nauval Masih Alami Trauma Berat

Baca juga: Kelalaian Manusia Jadi Pemicu Utama Kecelakaan Lalu Lintas di Samarinda Sepanjang 2021

Tak hanya itu, orangtua korban, yaitu Paristiwati meminta pihak perusahaan bertanggung jawab atas kematian anaknya dan masa depan cucunya.

Menanggapi hal itu, Staf PT. CHAS Pusat, Dewi mengatakan, sesudah kejadian dirinya menghubungi pihak keluarga korban berdasarkan arahan pihak kepolisian.

Pihaknya sudah beriktikad baik dengan langsung menghubungi keluarga korban.

"Kami sudah menyampaikan kepada keluarga, wajar ya kalau tidak ada kesepakatan. Bukannya kami mengabaikan tetapi artinya tidak ada kesepakatan," ucapnya saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.

Dewi menjelaskan, perusahaan tidak lepas dari tanggung jawab tersebut.

Ia juga meminta perwakilan PT. CHAS cabang Balikpapan untuk menemui langsung keluarga korban. Bentuk iktikad baik perusahaan untuk mewakili driver yang mengalami insiden tersebut.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Balikpapan, Diduga Aksi Tabrak Lari hingga Korban Terlindas

Karena sudah menjadi ranah hukum di persidangan, Dewi menyerahkan persoalan ini kepada pengadilan.

"Kami serahkan bagaimana nanti putusan pengadilan, mudah-mudahan ada solusi terbaik," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved